DAK Buku Segera P21

DAK Buku Segera P21

TUBEI,BE - Jika tidak ada kendala dalam waktu dekat berkas perkara (BP) tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pegadaan buku tahun 2010 atas nama AR (40) yang merupakan wakil Direktur CV Anugerah Grafika segera rampung. Dengan demikian, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei akan segera melimpahkan Berkas Perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison SH menjelaskan, saat ini penyidik masih terus berupaya merampungkan berkas perkara tersangka tersebut. \"Target kita InsyaAllah BP - nya dalam waktu dekat ini sudah kita limpahkan ke JPU atau P21,\" terang Rizal. Dikatakan Rizal, AR tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menindak lanjuti fakta di persidangan yang mendudukkan PPTK Pengadaan DAK 2010 atas nama Sukirno sebagai terdakwa beberapa waktu Lalu. Saat ini AR di jerat dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tetang tindak pidana Korupsi Pasal 2 atau 3 Junto Pasal 18 Undang-undang yang sama junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,\" kata Rizal. Diketahui, saat ini tersangka AR (40) yang merupakan warga Jalan Jati I Kota Bengkulu dititipkan di Lapas Kelas I Malabero Bengkulu sejak 19 Januari 2015 lalu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, tindakan AR bersama terpidana Sukirno yang sebelumnya telah Divonis Pengadilan Negeri tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu telah merugikan negara sebesar Rp 300 Juta untuk pengadaan buku tersebut. \"Untuk penambahan tersangka lainnya kita belum tahu, kita lihat saja nanti. Hal itu tergantung dari fakta persidangan nanti,\" ucap Rizal.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: