Tsk Korupsi PLTMH Segera Sidang

Tsk Korupsi PLTMH Segera Sidang

KEPAHIANG, BE - Sebanyak 7 orang tersangka (Tsk) dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Sebarang Musi, Kepahiang segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ini setelah kemarin (27/1) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melimpahkan berkas perkara. \"Berkas tsk dibuat secara terpisah masing-masing Fran Sidarta SE, Erwin Oktavian ST, M Azmin Gunadi, Buhari Ilyas SE, Marsono, Rico Saputra dan Ir Juni Hartawan. Dalam kasus ini kita tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH kemarin. Dikatakannya, proses pelimpahan dilakukan pihaknya setelah penyusunan dakwaan terhadap 7 tsk yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup selesai dilakukan. \"Dalam dakwaan ketujuh tsk dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1. Kerugian negara akibat korupsi PLTMH ini sekitar Rp 444.559.279,22,\" jelasnya. Diketahui, ketujuh tsk dilimpahkan tim penyidik Polres Kepahiang Senin (15/12) lalu dan langsung ditahan oleh JPU Kejari. Ketujuh tsk diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan PLTMH tahun anggaran 2012, dengan total anggaran sekitar Rp 1,2 miliar. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: