Uji Publik Raperda Haji Alot, Dua Pasal Dicoret

Uji Publik Raperda Haji Alot, Dua Pasal Dicoret

\"RIO-UJI

BENGKULU, BE – Pemerintah bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (27/1) menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Transportasi Haji di ruang rapat Rafflesia Pemda Provinsi Bengkulu. Uji publik ini sendiri berjalan alot karena terjadi perdebatan saat membahas redaksional dalam 8 bab dan 12 pasal Raperda tersebut. Uji Publik ini dihadiri Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Biro Hukum Setda Provinsi, Biro Adminitrasi Kesra Setda Provinsi, perwakiolan dari Kantor Imigrasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu, Akademisi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan uji publik sendiri dipimpin Asisten III, H Herry Syahriar MM. Poin yang menjadi perdebatan ini terkait pasal 8 mengenai konsumsi yang diberikan kepada jamaah haji selama di asrama haji, di Embarkasi Haji Antara Fatmawati Bengkulu dan di Embarkasi Haji Padang. Dari uji publik tersebut sedikit terdapat dua pasal yang dievaluasi yakni pasal 7 direvisi secara keseluruhannya dan pasal 8 dihilangkan atau dihapus. Pasal 7 sendiri mengenai pelayanan transportasi, ada dua ayat yang dievaluasi. Ayat pertama mengenai komponen pembiayaan pelayanan transportasi jamaah haji dari embarkasi antara dan kembali ke Embarkasi Antara. Dari 7 poin komponen pada pasal 7 ayat 1 tersebut, sebanyak 3 poin dicoret, yakni asuransi, bus apron bandara, dan sewa alat angkut jamaah. “Untuk asuransi jamaah tidak diperlukan lagi, karena semuanya sudah include ke dalam tiket pesawat yang digunakan jamaah haji. Pemerintah daerah hanya berkewajiban membiayai transportasi dari Bengkulu-Padang dan Padang-Bengkulu, didalamnya sudah termasuk asuransi domestik yang telah disediakan maskapai,” kata Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Provinsi Bengkulu, H Cik Asan Den SH MSi dalam uji publik tersebut. Terkait pelayanan bus apron Bandara dan sewa alat angkut juga dicoret, karena sudah termasuk dalam pelayanan bagasi, petugas dan alat angkut. Selain itu untuk ayat 2 tentang pelayanan pendukung seperti pelayanan kesehatan, kepabeanan, imigrasi dan pelayanan pendukung lainnya juga dicoret. Alasannya dikarenakan seluruh pelayanan pendukung sudah diakomodir penuh pada pasal sebelumnya. Selanjutnya pasal 8 mengenai konsumsi jamaah haji juga dicoret dengan alasan untuk konsumsi jamaah semuanya sudah ditanggung oleh Badan Pelaksana Ibadah Haji (BPIH) pusat. Namun pasal 8 tersebut diganti redaksinya menjadi konsumsi untuk panitia pelaksana transportasi haji daerah. “Petugas PPIH Daerah tidak dibiayai oleh PPIH Pusat, karena itu harus dibiayai oleh daerah dan diatur dalam Perda. Karena kita melibatkan panitia sebanyak 200 orang yang bekerja selama 30 hari untuk melayani sekitar 1.200 jemaah, maka zalim kita apabila tidak memberikan honor kepada panitia,” tegas Kasubdit Penerbangan Haji Kementerian Agama RI, Edayanti yang vokal saat uji publik tersebut. Dijelaskan Edayanti, Perda harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh keluar dari peraturan yang sudah diundangkan seperti double account. “Apa yang sudah ditanggung oleh pemerintah pusat, tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah daerah. Saat ini sudah sama-sama kita ketahui apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan SK Menteri Agama tentang Embarkasi Haji Antara,” ujar Edayanti. Ia pun mengharapkan Raperda Pelayanan Transportasi Haji ini bisa segera disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu agara status bandara Fatmawati Bengkulu sebagai Embarkasi Antara bisa terus ditingkatkan menjadi Embarkasi Haji Penuh. “Kita tunggu verifikasi persetujuan dari DPRD dengan terbitnya Perda Pelayanan Transportasi Haji ini sehingga legalitas Bandara Fatmawasti sebagai Embarkasi Antara sudah bisa ditetapkan,” paparnya. Di bagian lain, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial SH mengatakan pihak dewan akan mengkroscek kembali apa saja yang telah disesuaikan dengan aturan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. “Ada beberapa poin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan itu akan kita akomodir. Yang menjadi kewenangan pusat tidak akan kita ganggu lagi. Mudah-mudahan Februari sudah bisa kita sahkan menjadi Perda,” ungkapnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: