Rifqih Kembali Ditahan

Rifqih Kembali Ditahan

KEPAHIANG, BE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka Drs H Rifqih SE atas perkara dugaan penyimpangan anggaran kas Sekretariat DPRD (Setwan) tahun 2011 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang. Menariknya, pasca pelimpahan yang dilakukan Senin (26/1) sekitar pukul 10.30 WIB kemarin, tsk Rifqih kembali dilakukan penahanan oleh JPU dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rejang Lebong. Pantauan BE saat pelimpahan tsk (Rifqih, red) yang mengenakan kemeja didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Widia Timur SH. Yang mana pelimpahan langsung dilakukan tim penyidik ke JPU Kejari. Setelah diserahkan ke JPU, tsk sempat menjalani pemeriksaan beberapa waktu di Aula kantor Kejari Kepahiang. \"Pada pelimpahan tahap kedua ini, selain tsk kita juga serahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 12 item. Seperti kwitansi terkait dugaan penyimpangan anggaran kas Setwan, berupa pemberian pinjaman,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH. Dalam perkara ini, lanjut Dodi, tsk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mengingat tsk pada waktu itu mejabat sebagai Sekwan. \"Disisi lain berkas ini rampung setelah diperiksa sebanyak 7 saksi, yakni Harmen, Amsar, Tuti Meidia Fransiska, Sabar P Siagian, Andre Valentia, Drs H Hazairin A Kadir dan saksi ahli dari BPKP Provinsi Bengkulu,\" beber Dodi. Menurutnya, atas dugaan itu tsk dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1. \"Sesuai dengan pasal tersebut maka tsk terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dengan paling tinggi Rp 1 Miliar,\" tegas Dodi. Ia menambahkan, setelah pelimpahan ini pihaknya selaku JPU terlebih dahulu merampungkan dakwaan. Setelah itu barulah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. \"Kemungkinan besar bulan depan tsk sudah menjalani persidangan. Selanjutnya penyidikan dugaan penyimpangan itu kembali kita lanjutkan, karena kita yakin akan ada penambahan tsk,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: