Reward and Punishment ADD

Reward and Punishment ADD

TUBEI,BE- Ditahun 2013 ini Badan Pemberdayaan masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan KB (BPMPP dan KB) merencanakan penerapan sistem reward and punishment bagi Desa. Reward akan diberikan kepada desa yang dapat melaksanakan ADD tepat waktu pada tahun 2012 lalu. Sedangkan punishment diberikan pada desa yang tidak bisa menyelesaikan kegiatan ADD ditahun yang sama.

Plt Kepala BPMPP dan KB, Syahroni SSos MM melalui Kabid Pemberdayaan Desa Zamhari Yomi SSTP MM mengatakan,\"Untuk pemberian reward dan punishment ini kita konsultasikan terlebih dahulu dengan seluruh elemen disepakati atau tidak. Kita berpikir dengan adanya reward dan punishment ini maka desa bisa lebih giat dalam melaksanakan ADD ditahun 2013,\" kata Yomi.

Sedangkan untuk SPJ seluruh pelaksanaan ADD oleh desa tahun 2012 lalu harus di lakukan desa paling lambat tanggal 10 januari 2012. Setelah penyaluran dana ADD tahap II disalurkan setiap Desa harus bisa menyelesaikan program yang telah dilakukan sebelumnya. Jika tidak selesai dana tersebut tidak bisa dimanfaatkan dan nantinya menjadi Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dan harus dikembalikan ke kas Desa.

Seperti diketahui ditahun 2013 ini Anggaran ADD mengalami peningkatan dibanding tahun 2012. Untuk 99 Desa di Lebong anggaran ADD mencapai Rp 6 Miliar. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesara Rp 1,1 miliar dibandikan dengan tahun 2012 hanya Rp 4,9 miliar. Hal ini diungkapkan wakil Ketua I DPRD Lebong Ropi Elyan Joni SE kepada wartawan beberapa waktu lalu. \"Harapan kita dengan peningkatan ADD ini pemerataan pembangunan ditingkat desa bisa di lakkukan. Kita memang menganggarkan dana untuk peningkatan Infrastruktur baik jalan, irigasi, bangunan maupun kegiatan untuk kepentingan umum,\" ungkap Ropi. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: