Gedung FKUB Digunakan Lintas Agama
BENTENG, BE - Gedung Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) dikantor Kementerian Agama (Kemanag) Bengkulu Tengah (Benteng), sudah siap digunakan kegiatan lintas agama. Gedung yang didesain khusus sebagai kantor pengurus organisasi lintas agama tersebut, sudah siap digunakan pasca diresmikan Kamis (22/1) lalu. Dijelaskan Kepala Kementerian Agama Bengkulu Tengah Drs H Ajamalus MH, gedung FKUB akan digunakan sebagai kantor bagi tokoh lintas agama yang berada di Benteng. Selain Islam, yaitu Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. \"Ada ruangan-ruangannya, kita sudah melakukan kooridinasi dengan tokoh lintas agama tersebut. Agar dapat memanfaatkan bangunan yang telah disediakan Kemenag,\" jelas Ajamalus. Dikatakan Ajamalus, seluruh rangkaian kegiatan keagamaan dapat dilaksanakan digedung baru tersebut. Jika nantinya ruangan tersebut tidak dapat menampung banyaknya tamu yang datang, Kemenag mempersilahkan untuk menggunakan aula Kemenag yang berada tepat disamping gedung FKUB. \"Ya jika memang anggota yang datang ramai, silahkan gunakan aula kita. Semua gratis tanpa dipungut bayaran sedikitpun,\" ujar Ajamalus. Dengan Demikian Ajalamus mengaharapkan kedepan kerukunan antar umat beragama di Bengkulu Selalu terjaga, sehingga wilayah Bengkulu Tengah tetap tercipta kerukunan serta keharmonisan. Sebab tidak ada gesekan sedikitpun dari setiap pemeluk agama. \"Sementara itu lima agama itu saya yang diketahui sebagai FKUB di Benteng,\" katanya. Selain difungsikan sebagai kegiatan keagamaan, Kemanag juga mempersilahkan masing-masing SKPD di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah untuk menggunakan sarana prasarana (aula) Kemenag sebagai tempat untuk rapat atau melaksanakan kegiataan dinas lainya. \"Sesuai dengan instruksi Presiden, jajaran Pemerintahan tidak diperbolehkan menggelar kegiatan di Hotel. Jadi aula kita dapat dijadikan sebagai alternatif, kita himbau kepad BKD, PU, Dikbud, Dinkes dan lainya yang kantornya didekat sini jika ingin menggunakan aula untuk kegiatan dinas kita persilahkan tidak ada bayaran pokoknya,\" tegas Ajamalus. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: