Pendaftaran Cabup Tunggu PKPU
KEPAHIANG, BE - Persyaratan pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada) masih harus menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini dikatakan Komisioner KPU Kepahiang Divisi Perencanaan dan Logistik, Windra Purnawan SP, kemarin. \"Seperti yang kita ketahui Perppu tentang Pilkada langsung akhirnya disetujui sebagai undang-undang, namun kami harus menunggu PKPU karena pilkada digelar secara serentak. Jadi, mengenai persyaratan pendaftaran balon ke KPU mau pun tahapan Pemilukada tetap menunggu PKPU itu,\" ujar Windra. Dikatakannya, undang-undang Pilkada masih akan direvisi oleh DPR RI, sehingga KPU pusat belum bisa membuat PKPU untuk menindaklanjuti UU tersebut. \"Informasinya materi yang akan direvisi yakni tahapan pilkada, jadi tentu saja PKPU akan disusun setelah adanya revisi UU Pilkada tersebut selesai,\" lanjut Windra. Menurutnya, jika mengacu pada Perppu yang jika isinya tidak direvisi, maka tahapan pilkada akan dimulai akhir Februari dan pencoblosan akan dilakukan pada 16 Desember 2015. \"Harapan kami revisi UU itu bisa sesegera mungkin, sehingga KPU di daerah bisa melakukan tahapan pilkada sesuai dengan PKPU nantinya,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: