Usut Kasus Pelindo, Kejari Panggil Kementerian
BENGKULU, BE - Cek fisik yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis (22/1) kemarin ke Pelabuhan Pulau Baai, selain menemukan laporan tak sesuai Kejari juga akan melakukan pemanggilan orang Kementerian Perhubungan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan izin pengerukan. Dari Pemerintah Provinsi Bengkulu tak ada izin pengerukan sementara itu menurut temuan data dari Kejari Bengkulu, kementerian memberikan izin pengerukan kepada PT Pelindo II. \"Nanti direncanakan akan melakukan pemanggilan terhadap orang kementerian pusat. Hal ini dikarenakan kementrian yang memberikan izin dan rekomendasi termasuk operasionalnya, hal itu yang akan ditanyakan nanti,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum. Ditambahkanya, dari izin yang dikeluarkan kementrian, Pelindo diberikan izin pengerukan bernomor 52. Izin tersebut keluar pada bulan Mei 2011, kemudian jadwal pengerukan pada bulan Juni 2011. Pemanggilan sendiri dijadwalkan setelah pemeriksaan 43 saksi dari Pelindo selesai oleh Kejari. Sementara itu saksi yang menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan kejari baru 14 orang padahal yang dijadwalkan 43 orang. Hal ini dikarenakan saksi yang akan dipanggil oleh Kejari merupakan orang yang terlibat pengerukan pada tahun 2011 lalu. Kejari juga menghimbau agar saksi kooperatif memenuhi pemanggilan Kejari, hal ini dimaksudkan agar tidak terhambat nantinya kasus ini. Untuk sementara cek fisik pertama yang dilakukan Kejari ke Pelabuhan Pulau Baai kemarin (Kamis,red) mendapatkan fakta yang tidak sesuai dengan laporan dokumen yang diberikan pihak Pelindo pada pihak Kejari. Namun seperti biasa, saat dikonfirmasi perihal perbedaan laporan dokumen tersebut, Kajari hanya mengatakan bisa disimpulkan perbedaan laporannya nanti pada saat akhir penyelidikan.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: