Tahapan Pilkada Tak Bisa Dimulai

Tahapan Pilkada Tak Bisa Dimulai

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan bahwa tidak akan melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) gubernur, karena anggarannya sama sekali tidak dianggarkan melalui APBD Provinsi Bengkulu. Padahal tahapan Pilkada sendiri sudah di depan mata, yakni 26 Februari mendatang KPU provinsi harus memulai tahapan berupa membuka pendaftaran bakal calon gubernur.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM saat ditemui diruang kerjanya kemarin, mengaku bingung dengan kondisi tersebut. Sebab, pihaknya benar-benar tidak bisa memulai tahapannya tanpa anggaran. Karena anggaran yang dimilili KPU hanya operasional dan gaji komisioner beserta staf, sedangkan untuk tahapan Pilkada sama sekali tidak ada.

\"Masalah anggaran ini, kita menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencarikn solusinya. Karena ketika tahapan harus dimulai sedangkan anggatan belum ada, dan kita juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera berkoordimasi dengan pihak terkait untuk membuat payung hukumnya anggaran untuk Pilkada. Kami pastikan, jika tidak ada anggarannya, maka kami tidak bisa memulai tahapan Pilkada ini termasuk membuka pendaftaran balon yang dimulai 26 Februari mendatang,\" kata Irwan.

Menurutnya, berdasarkan pengalamannya sebagai penyelenggara Pilkada sejak 2005 hingga 2010 lalu, sebelum tahapan dimulai ada pendantanganan MoU antara KPUD dengan pemerintah daerah terkait masalah anggaran. Jika mempedomani teknis Pilkada sebelumnya, maka sebelum tanggal 26 Februari besok, MoU antara KPU Provinsi Bengkulu dengan Gubernur Bengkulu pun sudah harus ditandatangani. Jika tidak, maka dapat dipastikan bahwa KPU tidak akan melaksanakan tahapannya.

Dikauinya, total kebutuhan KPU masih seperti yang diajukan sebelumnya, Rp 110 miliar. Namun bila Pemerintah Provinsi Bengkulu bersedia menganggarkan apa adanya dengan catatan akan ditambah melalui APBD Perubahan, maka KPU pun siap menerimanya, asalkan ada komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD dan KPU.

\"kita berharap berapapun angka yang dianggarkan, harus ada komunikasi, jangan seperti selama ini tiba-tiba muncul angka tanpa ada pembicaraan dengan KPU. Ini sangat menyulitkan, karena kami yang lebih mengetahuinya karena kami yang akan mengimplementasikan angggaran tersebut,\" terangnya.

Jika merujuk pada rancangan tahapan Pilkada yang sudah disusun KPU RI, pendaftaran balon akan dibuka selama 6 hari, yakni mulai 25 Februari hingga 3 Maret 2015. Sedangkan panitia uji publik harus dibentuk 4 Maret hingga 10 April 2015 atau sekitar 1,5 bulan.

\"Dengan disahkannya Perppu Pilkada menjadi UU, maka Pilkada tahun ini sudah pasti dilakukan secara langsung, artinya KPU yang akan menjadi penyelenggaranya. Untuk di Provinsi Bengkulu sendiri, secara teknis kita sudah menyiapkn segala sesuatunya, tinggal saat ini kita masih menunggu pengesahan Rancangan PKPU menjadi PKPU sehigga kita bisa memulai tahapannya. Persoalan lain yang harus segera diklearkan adalah kejelasan anggaran,\" papar Irwan.

Dibagian lain, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah saat diminta tanggapannya terkait anggaran Pilkada tersebut, ia mengaku bahwa proses Pilkada masih panjang sehingga pihaknya masih menunggu arahan dari Kemendagri.

\"Perppu Pilkada itu diterima dengan catatan-catatan, artinya prosesnya masih panjang dan kami juga sudah menggelar rapat dengan KPU Provinsi Bengkulu Senin kemarin membicarakan masalah anggaran ini,\" kata Gubernur.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak menganggarkan dana Pilkada karena tidak direkomendasikan oleh Mendagri. Padahal sebelumnya sempat diusulkan sebesar Rp 30 miliar, namun saat verifikasi Mendagri memberikan catatan bahwa tidak dibenarkan adanya dana Pilkada tersebut. \"Kita kan taat kepada instruksi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Jika Mendagri tidak merekomendasikan dana Pilkada itu diangarkan, maka kita coret seluruhnya,\" kata Sumardi.

Terkait anggaran pelaksanaan tahapan, mantan caretaker Walikota Bengkulu ini menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri, dan ia memprediksi jika Mendagri berani tidak merekomendasikannya, berarti Mendagri sudah memiliki skenari lain masalah anggaran tersebut. \"Siapa tahu nanti dari APBN, jadi kita tunggu saja seperti apa solusi dari pemerintah pusat,\" tutupnya.

Terancam Molor KPU RI telah menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Pilkada untuk disampaikan ke Komisi II DPR RI dan Kemendagri sebagai pertimbangan revisi terbatas undang-undang Pilkada. Salah satu masalah itu menyangkut waktu Pilkada serentak yang telah dijadwalkan tahun 2015 ini.Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan prinsipnya KPU RI beserta jajarannya siap untuk menyelenggarakan Pilkada serentak di akhir tahun ini sesuai amanat UU. Meski begitu, KPU juga memiliki pertimbangan lain Pilkada diundur tahun depan. Bisa mundur, digabung dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2016.\"DIM telah kami siapkan. Nanti saat koordinasi dengan KPU maupun Komisi II DPR, serta Kemendagri bersama Bawaslu agar bisa dibahas dan menjadi masukan (perbaikan revisi terbatas undang-undang Pilkada,red,\" kata Husni Kamil Manik, di Jakarta, Rabu (21/1).

Selain waktu pelaksanaan Pilkada serentak, DIM tersebut juga menyangkut lamanya waktu tahapan Pilkada seperti proses uji publik. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pibup dan Pilwakot yang telah diundangkan, uji publik dilaksanakan selama enam bulan. KPU berharap dapat dipersingkat. \"Perlu ditinjau kembali lama dan rentang waktu dari setiap tahapan Pilkada,\" ujar mantan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut.

KPU juga memasukan masa penyelesaian sengketa dalam DIM agar dipertimbangkan untuk diperbaiki, serta mempertimbangkan penghapusan beberapa pasal dalam undang-undang yang sifatnya pengulangan. \"Yang prinsip-prinsip saja (masuk dalam DIM Pilkada,red),\" sambung Husni.

Sebelumnya Mendagri, Tjahjo Kumolo meminta KPU RI beserta KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap memulai tahapan Pilkada serentak 2015. Menurutnya revisi terbatas terhadap UU Pilkada jangan sampai mengganggu penyelenggaraan. bila ada perubahan dari UU PIlkada, penyelenggara Pemilukada cukup untuk menyesuaikannya. \"Tahapan sudah bisa dimulai KPU,\" kata Tjahjo.

Data Pemilih Sementara itu Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mulai melakukan pembaharuan data pemilihan gubernur yang akan diselenggarakan pada bulan Desember tahun 2015 ini. Dalam catatan KPU Kota Bengkulu, persoalan data pemilih masih menjadi persoalan yang krusial yang harus segera diselesaikan.

\"Kami minta kepada Dukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) Kota untuk kembali memperbaiki data-data yang bermasalah. Terutama soal NIK (Nomor Induk Kepegawaian) yang bermasalah. Temuan kami, ada 1 NIK yang bisa dimiliki oleh 18 orang sekaligus,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi, usai penyerahan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kota atas suksesnya penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Presiden di Kota Bengkulu, Rabu (21/1).

Berdasarkan catatan KPU Kota Bengkulu, masih ada sekitar 360 NIK ganda yang ada di Kota Bengkulu. Disamping itu, KPU Kota juga masih menemukan adanya data kependudukan lama yang belum diperbaharui. Disamping itu, KPU Kota saat ini juga belum menerima adanya data penambahan penduduk.

\"Kita masih ada kesempatan hingga bulan Maret 2015 ini. Karena pada bulan itu kita mulai bergerak untuk memastikan data pemilih Pilgub ini. Kalau Dukcapil Kota sudah memastikan ini semua, nanti kita sandingkan dengan data yang baru. Nanti kita sama-sama akan turun ke lapangan untuk menyelesaikan masalah ini,\" imbuhnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota tidak dikenakan biaya apapun dalam Pilgub 2015 mendatang. Sebab, pembiayaan Pilgub, baik dari keamanan dan penyelenggaraan, semua telah dibebankan kepada APBN. Pemerintah Kota Bengkulu hanya dibebankan untuk melakukan sosialisasi Pilgub yang dikucurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu. \"Termasuk untuk Pilwakot 2018 kita tidak dikenakan biaya apapun. Tapi hasil Pilwakot 2018 hanya berlaku 2 tahun. Karena tahun 2020 Pilkada di seluruh Indonesia akan diselenggarakan serentak. Sementara untuk Pilpres dan Pileg juga akan diselenggaran serentak pada tahun 2019 mendatang,\" sampainya.

Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE MM dalam hal ini mengatakan apresiasinya atas keberhasilan KPU Kota Bengkulu dalam menyelenggarakan Pileg dan Pilpres pada tahun 2014 yang silam. Ia menyatakan, Pemerintah Kota akan senantiasa mendukung penuh semua kegaitan yang dilakukan oleh KPU Kota.

\"Mari koordinasi ini terus kita tingkatkan untuk meminimalisir adanya kesalahan-kesalahan. Kami pun memiliki harapan yang besar agar KPU Kota Bengkulu dapat menyelenggarakan berbagai hajatan politik kita dengan baik dan profesional. Kami akan senantiasa terus mendukung,\" ucapnya.(400/009/**)

Rancangan Tahapan Pilkada Serentak Tahapan Tanggal Pendaftaran Balon Pengumuman dan Sosialisasi 31 Jan-25 Feb 2015 Pendaftaran Balon ke KPU 26 Februari-3 Maret Penetapan Balon 23 Maret 2015 Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat 24 Mar-4 April 2015 Pembentukan Panitia Uji Publik 4 Mar-10 April 2015 Pelaksanaan Uji Publik 13 April-12 Mei 2015 Pendaftaran Calon 4-6 Agustus 2015 Tes Kesehatan 4-10 Agustus 2015 Pengundian Nomor Urut Calon 24 Agustus 2015 Kampanye 25 Agustus-11 Desember 2015 Debat Kandidat (Belum Dijadwalkan) Masa Tenang 12-15 Desember 2015 Pemungutan Suara/Pencoblosan 16 Desember 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: