Kejari Bidik Biaya Muluskan APBD
TUBEI,BE - Informasi adanya biaya senilai Rp 1,5 miliar yang dikeluarkan Pemda Lebong untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2015, ternyata membuat Kejaksaan negeri (Kejari) Tubei berniat mempelajari apakah hal itu masuk katagori gratifikasi atau tidak. Untuk itu, saat ini Kejari Tubei melakukan pencarian informasi terkait hal tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada BE kemarin menuturkan, \"Saat ini kita belum bisa menyebutkan hal tersebut masuk dalam dugaan gratifikasi atau tidak. Untuk itu, kita masih akan mencari informasi terkait hal tersebut dari beberapa pihak terkait. terkait hal itu kita lihat dari hasil informasi nantinya.\" Diungkapkan Rizal, untuk membuktikan adanya tindak pidana dugaan gratifikasi dalam kasus biaya ketok palu APBD tahun anggaran 2015 membutuhkan alat bukti yang cukup, seperti yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 11, pasal 12 dan pasal 26 A yang mengatur tentang gratifikasi. \"Kalau memang informasi itu benar, masih dibutuhkan beberapa alat bukti seperti yang diatur dalam UU untuk menyebut jika hal itu adalah tindak pidana gratifikasi,\" ungkap Rizal. Kemudian beberapa alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan gratifikasi sesuai dengan 26 A UU Tipikor ini, lanjut Rizal, diantaranya adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. \"Termasuk juga dokumen yakni setiap rekaman data atau informasi yang dilihat dan atau didengar yang dapat di keluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna,\" kata Rizal. Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo EP SE membantah adanya biaya ketok palu APBD Lebong tahun anggaran 2015 yang mencapai sebesar Rp 1,5 milyar. Saat dikonfirmasi BE diruang kerjanya kemarin (15/1) dirinya mengaku kaget dengan pemberitaan tersebut. \"Tidak ada biaya ketok palu itu, saya malah kaget saat baca berita itu. Ketok palu (pengesahan, red) APBD itu kan merupakan kewajiban kita untuk masyarakat. Kita sangat bingung, ketok palu tepat waktu kita dicurigai, kita bahas dengan detail kita dianggap menghambat,\" kata Teguh kepada BE di ruang kerjanya kemarin. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: