HGU PT Jatropa Masuk Seluma
KOTA MANNA, BE – Sekitar pukul 13.00 WIB kemarin empat anggota DPRD Kabupaten Seluma mendatangi kantor Bupati Bengkulu Selatan (BS). Kedatangan ke-4 anggota DPRD Seluma ini, yakni Waka II DPRD Seluma, Okti Fitriani, Ketua Komisi III, Mahidi, Sekretaris Komisi I, Teno Haika dan anggota Komisi III, Sudiman diterima oleh Asisten I Bupati BS, Supran SH MH yang didampingi Kabag Tata Pemerintahan, Drs Sudi Mawan.
“Kedatangan kami ini untuk mempertanyakan apakah benar Pemda BS telah mengeluarkan hak guna usaha (HGU) atas lahan kami seluas 561 hektar yang saat ini sudah dikuasai PT Jatropa,” kata Okti.
Ditambahkan Okti, dari informasi yang didapat pihaknya, bahkan dirinya sendiri sudah turun langsung ke lapangan, di Desa Suban Kecamatan Semidang Alas ternyata warga mengakui iika lahannya sudah diganti rugi oleh PT Jatropa dan uang ganti rugi itu diserahkan oleh Kepala Desa Suban kepada warga.
Hal ini sambung Okti, sangat disayangkan jika ternyata Pemda BS telah memasukan lahan di Kabupaten Seluma menjadi HGU PT Jatropa. Sebab dikhawatirkan nantinya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak perizinan ataupun pajak atau retribusi lainnya tidak disetorkan oleh PT Jatropa baik ke Pemda BS maupun ke Pemda Seluma.
“Yang kami khawatirkan nantinya saat kami mencoba menarik pajak terhadap lahan di wilayah kami yang masuk HGU PT Jatropa, nantinya PT Jatropa berkilah sudah disetorkan ke Pemda BS, begitu juga saat Pemda BS berupaya menagih pajak ke PT Jatropa mereka beralasan sudah setor ke Pemda Seluma. Sehingga akhirnya mereka tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan bagi kedua kabupaten ini,” terang Okti.
Setelah menemui Asisten I Oemda BS kemarin, Okti memastikan pihaknya akan turun langsung ke lapangan dan menemui Manajer PT Jatropa, untuk memastikan apakah benar informasi dan data yang ada pada pihaknya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mendatangi PT Jatropa dan kami harap Pemda BS dapat ikut ke lokasi utnuk memastikan titik-titik atau lokasi lahan yang sudah masuk HGU PT jatropa,” kata Okti.
Sementara itu, Asisten I Pemda BS, Supran SH MH, mengaku terkejut dengan kedatangan DPRD Seluma. Bahkan dirinya tidak mendapat informasi jika ada lahan yang sudah diberikan HGU pada PT Jatropa di Desa Tanjung Aur II Pino Raya sebagian masuk ke Kabupaten Seluma. Sebab sebagaimana surat keputusan (SK) Bupati BS nomor 299 tahun 2009 tertanggal 7 Juli 2009 tentang pemberian izin kepada PT jatropa untuk membuka usaha perkebunan jarak seluas 4600 hektar, yang sebelumnya merupakan eks lahan PT SWK. HGU PT SWK sebelumnya lebih luas dari HGU PT Jatropa yakni 5000 hektar. Bahkan saat ini dari HGU seluas 4600 hektar itu baru digarap PT Jatropa seluas 1040 hektar.
Hanya saja, dengan adanya informasi itu, pihaknya pun siap mengecek langsung ke lapangan bersama Dewan Seluma. “Yang kami tahu lahan untuk HGU PT Jatropa di Kecamatan Pino Raya semua, namun kalau memang ada yang masuk ke kawasan Kabupaten Seluma kami pun siap mengeceknya secara bersama-sama,” terang Supran.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: