Pemprov Siapkan Pengganti Asisten III
BENGKULU, BE - Terhitung sejak 1 Februari mendatang, Asisten Bidang Administrasi Umum atau Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Drs H Herry Syahriar MM akan memasuki masa pensiun. Hingga hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu pun belum terlihat mempersiapkan pejabat yang akan menggantikan posisi Herry Syahriar tersebut. Namun demikian, pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi pejabat yang akan mengisi jabatan yang sangat strategis tersebut. Hanya saja Sumardi belum bersedia membeberkan siapa pejabat yang akan menduduki jabatan itu. “Yang jelas akan ada penggantinya jelas ada penggantinya, tidak mungkin dibiarkan kosong,\" kata Sumardi, kemarin. Menurutnya, penggantinya nanti tetap PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah memenuhi syarat dan dinilai mampu untuk mengemban tugas sebagai Asisten III yang membawahi Biro Keuangan, Biro Umum, Kepegawaian dan Biro Tatalakasana tersebut. \"Yang pasti ada orangnya, tapi belum bisa diinformasikan saat ini,” jelas Sumardi sumringah. Pun begitu, ia mengaku tetap masih menunggu petunjuk dari Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah sebagai pimpinan di Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Nanti akan saya dilaporkan kepada Pak Gubernur, jadi kita tunggu saja petunjuk dari Gubernur seperti apa,” tukas pria yang akrab disapa Kombes ini. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemda Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc Ssos saat dikonfirmasi tak menampik bahwa Herry Syahriar akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari mendatang. Hanya saja ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui siapa yang akan menggantikannya. \"Umur Pak Herry sudah 60 tahun, jadi tidak bisa diperpanjang lagi,\" katanya. Tarmizi juga mengungkapkan, orang yang akan menggantikan Herry nantinya adalah pejabat yang memenuhi syarat, yakni minimal sudah 2 tahun menduduki pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan begitu, sebagian besar pejabat eselon II di lingkungan Pemprov pun memenuhi syarat untuk dipromosikan menjadi Asisten II. \"Kita belum tahu mekanismenya seperti apa, yang jelas jika menggunakan sistem yang lama, maka persyaratannya minimal harus 2 tahun menjabat sebagai eselon 2, selanjutnya dipilih oleh gubernur. Namun jika mengacu pola yang baru, maka harus diumumkan secara terbuka,\" terangnya. Tarmizi juga mengaku jabatan tersebut tidak mungkin dikosongkan, jika pun terjadi kekosongan, maka dipastikan tidak akan terlalu lama. Hal ini dikarenakan Asisten III sendiri sangat diperhitungkan keberadaannnya, karena membawahi beberapa biro yang vital. \"Bisa saja nanti merangkap jabatan, misalnya di-Plt-kan kepada pejabat lainnya. Yang jelas posisi Asisten III itu tidak mungkin kosong,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: