BPPKB Minta Pencabulan Bocah Diusut Tuntas

BPPKB Minta Pencabulan Bocah Diusut Tuntas

\"1. PONDOK KELAPA, BE -  Badan Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Bengkulu Tengah banyak mendapatkan laporan kecaman mengenai banyaknya tindak asusila terutama pemerkosaan yang terjadi di Bengkulu Tengah. Terlebih baru-baru ini terjadi tindak asusuila dugaan pemerkosaan yang dialami seorang anak perempuan yang masih berumur 8 tahun oleh seorang lelaki yang sudah berumur 56 tahun.  Kemarin, rombongan BPPKB dan Women Crisis Centre (WCC)  mendatangi Polsek Pondok Kelapa mendesak polisi mengusut secara tuntas kasus yang dialami Kuncup (bukan nama sebenarnya, red) tersebut. \"Kita minta dihukum berat, pelakunya jangan dibebaskan apapun dalih. Sebab perbuatan itu sangan merugikan korban, hingga menyebabkan korban trauma,\" ucap Kepala BPPKB Lili Triyanti di Mapolsek kemarin. Lili menyatakan pelaku tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan tidak layak untuk diberikan maaf apalagi diampuni perbuataanya. Sehingga BPPKB mengharapkan perkara tersebut dilanjut hingga kemeja hijau, dan tidak dilakukan perdamaian yang tentunya dapat membuat pelaku melenggang bebas. \"Kita datang kesini setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana asusilan terhadap korbannya anak perempuan berusia 8 tahun. Kita mendengar kabar pelaku sudah ditangkap makanya kita datang kesini,\" ungkap Lili. Kedatangan BPPKB beserta WCC Bengkulu tersebut berencana untuk bertemu Kapolsek, namun karena Kapolsek tengah berada diluar kantor. Sehingga perwakilan Pemda dan aktifis peduli perempuan Provinis Bengkulu tersebut gagal meminta penjelasan dari Kapolsek. Sebelumnya, Minggu (11/1) Puluhan melakukan pengepungan sebuah pondok dikawasan sungai suci. Masyarkaat mengepung kediaman Rs (56) di kawasan Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah untuk meringkus pelaku karena dugaan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan. Sayang aksi pengepung ini bocor, sehingga Rs berhasil kabur dan tidak ditemukan lagi dalam pondok kebun. Bahkan Rs sudah disusul ke rumahnya di Pekik Nyaring Blok I juga tidak ditemukan. Warga tetap menjaga kawasan kebun Rs dan mencari di sekitar Pasar Pedati dan Pekik Nyaring, akan ditangkap warga dan rencananya akan diseret ke Mapolsek Pondok Kelapa. Terduga pelaku pencabulan siswi SD di Bengkulu Tengah (Benteng) tersebut telah berhasil diamankan Mapolsek Pondok Kepala. Rs (56) diamankan setelah warga beserta keluarganya menyerahkan terduga pelaku kepihak berwajib untuk menghindari tindakan brutal masyarakat sekitar karena tersulit emosi, karena tak terima tindak asusila yang dilakukan terduga pelaku. Rs diamankan ke Mapolsek Senin malam (12/1) pukul 09.00 WIB, penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadapnya. \"Kita sudah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Status Rs masih sebagai saksi,\" unkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Hendri H Siregar SH MH melalui Kapolsek Pondok Kepala AKP Andriyani Merawati SH pada BE kemarin. Dijelaskan Kapolsek, menurut laporan keluarga korban,  Rs diduga melakukan tindak pidana asusila kepada Kuncup (8) buah hati Ju (34) dan Fa (38). Aksi bejat itu terjadi di pondok kebun milik terlapor di kawasan objek wisata sungai suci kecamatan Pondok Kepala. \"Sekarang masih kita amankan, dan dilakukan pemeriksaan. Visumnya juga baru keluar hari ini,\" lanjut Kapolsek. Jika terbukti melakukan pencabulan bahkan pemerkosaan kepada korban, pria tua tersebut teracam hukuman 15 tahun penjara. Sebab sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 (perkosaan anak) dan Pasal 82 (pencabulan anak). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta (tigga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60 juta (enam puluh juta rupiah). Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: