Kasus Korupsi GOR Berlanjut

Kasus Korupsi GOR Berlanjut

\"korupsi TUBEI,BE - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, Lebong tahun 2008/2009 senilai Rp 49 miliar, masih terus berlanjut.

Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin SE MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Ade Zaldi melalui Kanit Tipikor, Aipda Tri Cahyoko membenarkan hal tersebut. Masing-masing 3 tersangka, yakni anggota dari Tim PHO Irsan M Hidayat ST, Mashuri ST dan Arpenda.

\"Untuk proses hukumnya saat ini BP (berkas perkara, red) kasus dinyatakan P19 oleh JPU (jaksa penuntut umum, red) Kejari Tubei,\" ungkap Aipda Tri.

Dikatakannya, saat ini, penyidik masih melakukan proses melengkapi BP sesuai dengan P19 dari JPU Kejari. Salah satunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan tambahan barang bukti. \"Kita masih akan melakukan pemeriksaan lagi sesuai petunjuk sesuai jaksa,\" katanya.

diketahui, Polres Lebong menjadi Polres di jajaran Polda Bengkulu, dalam kasus tersebut berhasil menyelamatkan uang negara Rp 6,3 miliar. Polres sudah menetapkan setidaknya 9 orang tersangka dalam tahap pertama. Dari 9 orang tersangka tersebut, 4 diantaranya sudah duduk dikursi pesakitan dan berstatus terdakwa. Sedangkan 2 tersangka lainnya, BP-nya sudah dinyatakan P21, sedangkan 3 orang tersangka lainnya masih dinyatakan P19.

Bahkan kasus yang membuat Polres Lebong mampu menyelamatkan uang Negara senilai Rp 6,3 milyar ini, masih menyisakan 3 tersangka lagi. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: