Kasus KDRT Menurun

Kasus KDRT Menurun

CURUP, BE - Upaya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Rejang Lebong menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tahun 2014 membuahkan hasil. Berdasarkan data yang dimiliki instansi yang sebelumnya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga (BPPKB), angka KDRT di Rejang Lebong mengalami penurunan. \"Untuk tahun 2014 lalu angka KDRT memang mengalami penurunan, dimana pada tahun 2014 kita mencatat ada 98 kasus sedangkan pada tahun 2013 sebanyak 124 kasus,\" ungkap Kepala BKKBD Rejang Lebong Drs H Syafri melalui Kabid KDRT dan perempuan Sri Joartini. Menurut Juniarti, dari 98 kasus KDRT yang terjadi pada tahun 2014 tersebut, 61 kasus merupakan kasus kekerasan fisik, kemudian 33 diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual.  Sisanya merupakan kasus penelantaran anak. \"Berbicara masalah korbannya, selama tahun 2014 ada empat orang laki-laki yang menjadi korban sedangkan sisanya adalah perempuan dan anak-anak,\" tambah Sri. Lebih lanjut Sri menjelaskan, data KDRT yang dimiliki BKKBD tersebut bukan hanya berasal dari laporan masyarakat ke sekretariat BKKBD, namun juga dari pihak kepolisian dan rumah sakit. Sementara itu, terkait dengan penanganan kasus KDRT yang terjadi selama tahun 2014. Sebanyak 38 kasus sudah diperoses secara hukum. Karena menurut Sri bila laporan tersebut bersifat tindakan kriminal tetap dilakukan proses hukum. \"Sedangkan tugas BKKBD adalah memberikan pengarahan dan sosialisasi serta pendampingan kepada para korban,\" papar Sri. Pendampingan yang dilakukan dengan maksud untuk membantu korban  menghilangkan rasa trauma maupun hal-hal lainya agar tidak berdampak pada psikologis korban maupun keluarga. Lebih jauh Sri menjelaskan, beberapa langkah yang sudah dilakukan tim KDRT lainnya juga yakni menfasilitasi korban memberikan arahan-arahan maupun keputusan agar sesuai tu yang tidak perlu diteruskan ke proses hukum bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah dan bagus agar kedua belah pihak bisa saling menyadari dan tidak mengulangi lagi. \"Selagi kasus tersebut tidak berat dan kriminal, mereka bisa ditengahi dan banyak yang sudah baikan setelah difasilitasi, namun kalau sudah ke kriminal, tetap diproses secara hukum,\" tegas Sri. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: