BMA Harap Perda Adat Disahkan

BMA Harap Perda Adat Disahkan

TUBEI,BE - Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong H Kadirman SH MSi berharap DPRD Lebong periode 2014-2019 ini bisa mengesahkan Raperda Adat yang diajukan ke Badan Legislasi DPRD Lebong menjadi Perda. Apalagi belum lama ini Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Pendamping Hukum Rakyat (PHR) bersama-sama dengan MA (Mahkamah Agung) RI yang membahas tentang usulan kepada pemerintah untuk membentuk Lembaga Peradilan Masyarakat. \"Dalam Raperda yang diusulkan juga sudah diatur mengenai lembaga peradilan masyarakat dengan istilah Jenang Kutai. Jika disahkan menjadi Perda Adat, maka ini akan menjadi dan merupakan payung hukum dalam menerapkan hukum adat di masyarakat nantinya oleh BMA. Harapan kita ini bisa segera disahkan,\" kata Kadirman. Selain itu, dirinya juga berharap kepada seluruh masyarakat Lebong nantinya, bisa bersama-sama menghayati, mengamalkan, melestarikan dan melaksanakan nilai adat dan budaya Kabupaten Lebong. Kadirman juga menjelaskan kalau Raperda tentang pemberlakuan hukum adat telah diajukan sejak masa DPRD Lebong periode 2009-2014. \"Harapan kita dimasa DPRD Lebong Periode 2014-2019 yang sekarang bisa di sahkan menjadi Perda,\" pungkas Kadirman yang juga merupakan Asisten I Setdakab Lebong.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: