Perda Jaminan Investasi Hindari Makelar

Perda Jaminan Investasi Hindari Makelar

AMEN,BE - Kabupaten Lebong yang memiliki cukup banyak sumber daya alam terutama di bidang energi dan pertambangan, tampaknya membuat minat pengusaha masuk ke Lebong cukup tinggi. Kondisi ini tentunya cukup baik untuk perkembangan Lebong ke depanya. Terkait tingginya minat investor untuk berinvestasi ke Lebong di tanggapi seius oleh Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lebong. Diungkapkan Kepala KPT Zainal Husni Toha SH, saat ini KPT tengah mengkaji peraturan daerah tentang jaminan investasi dengan tujuan agar investor yang masuk ke Lebong benar-benar menjalankan usahanya dan bukan investor makelar. \"Ditahun 2014 kemarin, cukup banyak investor yang datang dan mengajukan izin untuk membuka pertambangan maupun investasi dibidang energi. Investor ini sangat kita dukung dengan catatan mereka benar-benar melakukan investasi. Agar ada jaminan bahwa Investor yang masuk akan melaksanakan Investasi maka kita berupaya membuat peraturan daerah, salah satunya bentuk jaminan yang kita minta, yakni investor membuat rekening di Bank yang ada di Kabupaten Lebong,\" kata Zainal. Diungkapkannya, dana yang disimpan di bank yang ada di Kabupaten Lebong ini sebagai bentuk jaminan, sehingga ketika izin yang diminta oleh investor ke Pemerintah Daerah keluar, pihak investor benar-benar melaksanakan aktivitasnya. \"Kita tidak mau investor yang telah mendapatkan izin, namaun kemudian hanya menguasai lokasi tambang ataupun sumber energi yang kita miliki, tetapi kemudian izin yang kita keluarkan ini di jual lagi ke pihak lain dengan tujuan mencari keuntungan. Kondisi ini tentunya akan merugikan daerah karena invesor yang benar-benar memiliki modal dan mau berinvestasi di Lebong tidak bisa masuk lagi,\" ungkapnya. Untuk pembuatan Perda tentang jaminan Investasi ini, pihaknya tengah melakukan kajian secara akademis dan berkonsultasi dengan instansi vertikal yang membidangi tentang investasi. \"Di Bengkulu belum ada perda Jaminan Investasi ini, Agar perda ini berguna dan bisa di jalankan maka kita melakukan konsultasi ke pihak-pihak terkait, baik ke Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,\" pungkas Zainal. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: