Ngaku Dirampok, 2 Pemuda Masuk Bui
CURUP, BE- Polisi terpaksa mengamankan Yuda (24), warga Desa Suro Ilir, Kepahiang, serta Charli (20), warga Desa Pahlawan,Kecamatan Curup Utara. Apa pasal? Di tengah maraknya aksi penodongan dan pencurian kendaraan bermotor akhir-akhir ini, kedua pemuda itu dengan sengaja membuat laporan palsu kepada polisi bahwa mereka sudah menjadi korban perampokan motor bersenjata api. Mereka menyebut Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang sebagai lokasi kejadian. Dalam laporan palsunya kepada polisi, Yuda mengaku menjadi korban perampokan motor bersenjata api, Minggu (11/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mengaku saat itu sedang melintas jalan Lubuklinggau-Curup hendak ke Desa Suro Ilir. Tepat di Desa Karang Jaya, Yuda mengaku dihadang oleh segerombolan perampok yang menghentikan laju kendaraannya, lalu langsung menodongkan senjata api ke paha Yuda. Ia mengaku kehilangan dompet, handphone, dan motor jenis Mio Soul Merah BD 4551 GE. Untuk memperkuat laporan palsunya kepada polisi, Yuda melibatkan Carli sebagai saksi yang melihat kejadian yang dialami Yuda. Mendapatkan laporan itu, Sat Reskrim Polres RL langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa kedua pemuda tersebut. Hasilnya, meski sudah merencanakan laporan palsu dengan matang, keduanya diperiksa terpisah, bahkan Charli mengaku tidak mengenal Yudha. Keterangan kedua pemuda itu juga berbeda-beda hingga akhirnya ketahuan kalau mereka berdusta. Kapolres Rejang Lebong AKBP I Ketut Yudha Karyana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hardidinata SIK ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua pemuda atas tuduhan memberikan keterangan atau laporan palsu kepada polisi. \"Mereka ini kepepet perlu uang, namun menggunakan cara yang tidak terpuji dengan mengaku menjadi korban perampokan bersenjata api,\" terang Kasat. Hasil penyidikan polisi, motor BD 4551 Ge tersebut baru sekitar dua bulan diperoleh pelaku Yuda dengan mengambil kredit di Lising, dan baru satu kali membayar angsuran. Karena tidak sanggup membayar dan sedang butuh uang, akhirnya keduanya menjual motor jenis Mio Soul milik Yuda itu ke seseorang di Kabupaten Mukomuko, dengan harga Rp 3 juta, lalu Yuda memberikan uang Rp 300 ribu kepada Charli untuk ikut merancang laporan palsu. \"Mereka kita kenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" tegas Kasat. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: