Penyidik Datangi Saksi Ahli

Penyidik Datangi Saksi Ahli

CURUP, BE - Guna melengkapi berkas tersangka dugaan penambangan emas di kawasan PUT beberapa waktu lalu, tim penyidik Polres Rejang Lebong mendatangi kantor Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu.  Kedatangan tim penyidik tersebut, untuk meminta keterangan saksi ahli dari dinas pertambangan. Dari keterangan saksi ahli tersebut menguatkan jika para tersangka benar-benar melakukan tindak pidana sesuai UU nomor 4 tahun 2009. \"Keterangan saksi ahli ini untuk melengkapi berkas sebelum kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan. Dalam kasus dugaan tambang emas Illega tersbeut ketiga tersangka  yaitu Jo (45), Warga Kota Lubuk Linggau, Mu (30), Da (33), warga Sukabumi Jawa Barat akan dijerat dengan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009. Ketiag tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. \"Dalam kegiatan dugaan penambangan ilegal tersebut, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Untuk Jo sebagai pemilik dana kegiatan penambangan sedangkan Mu dan Da sebagai pekerja penggali tambang,\" jelas Mirza. Ditambahkan Mirza, saat ini ketiga tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres RL beserta sejumlah barang bukti yang berhasil di sita petugas saat penggrebekan beberapa waktu lalu. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, pada akhir tahun 2014 lalu. jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kegiatan tambang emas yang diduga ilegal. Kegiatan pertambangan tersbeut berada di kawasan bukit merbau transmigrasi Bukit Batu Kecamatan PUT. Dilokasi yang berjarak 2 KM dari pemukiman warga transmigrasi bukit batu tersebut, petugas menemukan 2 titik gali material bongkahan pecahan batuan yang mengandung emas, sejumlah peralatan bor, Sembako yang berada di dalam pondok, genset, serta seperangkat alat dulang material emas. Selain itu petugas juga mengamankan tiga orang tersangka. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: