Nikah Muda Pemicu Perceraian

Nikah Muda Pemicu Perceraian

CURUP, BE - Angka perceraian di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang selama tahun 2014 terbilang tinggi. Berdasarkan data yang dimiliki Pengadilan Agama (PA) Curup, selama tahun 2014 PA Curup menangani 681 kasus perceraian. \"Kasus perceraian tersebut terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, karena kita menaungi dua kabupaten tersebut. Namun angka terbanyak ada di Kabupaten Rejang Lebong,\" ungkap Ketua Ketua Pengadilan Agama Curup, Drs H Zulkadri Ridwan SH MH melalui Panitera Muda Hukum Nil Khairi SAg. Menurut Nil Khairi, faktor utama tingginya angka perceraian dikarenakan faktor nikah muda. Dari data yang ada, sekitar 75 persen pasangan yang mengajukan gugatan cerai adalah pasangan usia muda. Melihat kondisi tersebut, ia berharap seluruh orang tua untuk bisa mengawasi pergaulan anaknya. Menurutnya salah satu faktor terjadinya pernikahan muda adalah karena pergaulan bebas. Pergaulan bebas tersebut, memaksa mereka untuk melakukan pernikahan, meskipun secara umur belum diizinkan oleh undang-undang. \"Peran orang tua untuk mendidik anak memang sangat perlu. Kita berharap orang tua bisa mengawasi anaknya hingga selesai menempuh pendidikan sebelum berkeluarga,\" harapnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 681 kasus perceraian yang mereka tangani. 493 kasus merupakan kasus cerai gugat, atau pihak perempuan yang mengajukan perceraian. Sedangkan 188 kasus adalah cerai talak. \"Kasus cerai ini didominasi oleh tidak adanya tanggung jawab sang laki-laki dan tidak ada keharmonisan lagi dalam rumah tangganya. Dan penyebabnya adalah belum siapnya kedua pasangan karena menikah muda,\" jelas Nil Khairi. Sementara itu, untuk total kasus yang ditangani PA Curup selama tahun 2014 sebanyak 708 kasus. Dari 708 kasus tersebut, selain kasus perceraian ada beberapa kasus lainnya seperti dispensi pernikahan, harta bersama, hak asuh anak dan pengangkatan anak. Menurut Nil Khairi dalam sebelum memutuskan kasus tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi. Dari 708 kasus hanya ada 153 kasus yang bisa mereka mediasi, dan 12 diantaranya berhasil dilakukan mediasi. \"Dibandingkan dengan tahun 2013, memang pada tahun 2014 mengalami peningkatan kasus yang kita tangani. Dimana pada tahun 2013 ada 704 kasus yang kita tangani,\" tukas Nil Khairi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: