Tsk Sabu Diamankan Sat Narkoba
BENGKULU, BE - Satuan Narkoba Mapolres Bengkulu berhasil mengamankan tersangka Narkoba jenis sabu pada Senin (5/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka berinisial DF (29) warga Jalan Kalimantan Gang Merpati II RT 12 RW 02 Kelurahan Rawa Makmur, Muara Bengkahulu, Kota Bengkulu. Bersama tersangka polisi berhasil menyita 1 paket sabu dibungkus plastik kecil warna putih, uang Rp 500 ribu dan Hp merek Samsung, Nokia, alat penghisap sabu dan alat untuk meracik sabu. Tersangka yang baru 4 bulan keluar dari penjara dengan kasus ganja ini mengelak saat dikonfirmasi BE mengenai kepemilikan sabu dan alat penghisap tersebut. Tersangka mengaku tidak memakai sabu tersebut, alat hisap dan sabu juga bukan alat dia. Alat tersebut ditemukan polisi di depan teras rumah pelaku. \"Saya tidak makai barang itu, sumpah. Barang sama alat juga bukan punya saya, saya memang pernah makai tapi barang ini saya tidak pakai,\" kata tersangka pada BE sambil menangis sesegukan. Sebelum menangkap tersangka, polisi mendapatkan laporan masyarakat ada aktivitas negatif di tempat tersebut. Selain ada yang makai (nyabu), tempat tersangka dan sekitar tersangka tinggal sering dijadikan tempat mesum. Hal ini dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ruben O Kabarek. \"Tersangka kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, setelah dilakukan penggerebekan terbukti tersangka memiliki satu paket sabu,\" kata Ruben. Ditambahkan Ruben, tersangka sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif memakai sabu. Pada saat dilakukan penangkapan, posisi tersangka di teras depan rumah, sementara untuk peralatan hisap dan alat untuk meracik sabu jaraknya sekitar 1 meter dari tersangka. (cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: