Kemendagri Berwenang Copot Kepala Daerah

Kemendagri Berwenang Copot Kepala Daerah

JAKARTA, BE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengancam akan merekomendasikan pemberhentian tetap terhadap gubernur, bupati dan walikota yang bandel kepada presiden. Kewenangan itu baru saja diperoleh Mendagri berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Dengan undang-undang administrasi ini (administrasi pemerintahan,red) kami diberikan kewenangan memberikan sanksi. Kalau gubernurnya nggak bener, bupati dan walikotanya juga begitu bisa kami usulkan sampai dipecat,” tegas Mendagri kepada wartawan saat menggelar konferensi pers progress kebijakan dan agenda Kemendagri tahun 2015 di kantornya, Selasa (6/1). Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu, selama ini keberadaan Kemendagri sering kali tidak dianggap oleh kepala daerah. Kewenangan pengawasan dan penindakan Kemendagri dianggap lemah karena tidak bisa menyentuh pemberian sanksi tegas kepada kepala daerah, termasuk untuk merekomendasikan pemberhentian. “Kalau (dulu,red) kan nggak ada. 10 tahun zaman Pak SBY (Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono), kami melihat gubernur, bupati dan walikota menganggap nggak ada Kemendagri,” tandasnya. Meski belum menjelaskan secara rinci, kata Mendagri, wujud kenakalan kepala daerah yang dapat berakhir pada penerbitan sanksi diantaranya bila kepala daerah ke luar negeri tanpa pemberitahuan dan mendapatkan izin dari Mendagri.“Sekarang repot izin keluar negeri ada di menteri. Bupati, walikota, gubernur dan anggota DPRD juga izin ke menteri,” paparnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: