Serahkan Diklat, Harus Persetujuan Dewan
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu memahami tuntutan sejumlah warga yang mendesak agar Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Provinsi Bengkulu yang terdapat di kompleks asrama haji diserahkan semua ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu untuk dijadi asrama haji. Hanya saja Pemprov tidak bisa serta merta menyerahkan aset yang bernilai belasan miliar itu, melainkan harus mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu. \"Untuk menyerahkan Balai Diklat itu sepenuhnya ke Kanwil Kemenag, kita harus duduk bersama dulu untuk meminta persetujuan DPRD. Karena berdasarkan undang-undang, menghibahkan aset yang nilainya diatas Rp 5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD, sehingga tidak bisa hanya sesuai keinginan Pemda saja,\" kata Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah. Gubernur juga mengungkapkan, kemungkinan besar menyerahan aset tersebut belum bisa dilakukan tahun ini. Sebab Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri tidak menganggarkan dana untuk pembangunan gedung Diklat baru, jika tetap dihibahkan, maka dikhawatirkan tidak ada lagi tempat pendidikan dan pelatihan bagi PNS kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. \"Ini butuh pembahasan lebih dalam lagi, jangan sampai menimbulkan masalah baru,\" imbuhnya. Menurutnya, penyerahan gedung atau balai tersebut sepenuhnya ke Kanwil Kemenag juga sangat penting, karena saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah gencar mengusulkan agar Embarkasi Haji Antara Bengkulu menjadi Embarkasi Haji Penuh. Namun salah satu syarat untuk menjadi embarkasi haji penuh itu adalah tersedianya asrama bagi jemaah haji yang memadai. Asrama tersebut akan digunakan sebagai tempat penampungan jemaah haji sebelum di berangkatkan ke Mekkah dan setelah kembali ke Bengkulu. \"Asrama haji memang sangat dibutuhkan, karena kita berharap bengkulu menjadi Embarkasi Haji Penuh,\" tukasnya. Untuk diketahui, belakangan ini ahli waris tanah tempat berdirinya gedung Diklat tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu agar menyerahkan semua gedung itu untuk dijadikanasrama haji. Sebab saat tanah itu dihibahkan beberapa tahun silam, diatas tanah itu akan dibangun asrama haji, bukan gedung Diklat. Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengaku, desakan dari warga sebagai ahli waris tanah tersebut boleh-boleh saja. Namun tidak bisa memaksa, karena penyerahan aset atau menghibahkan aset itu ada mekanismenya. \"Ya tidak bisa maksa apa lagi mengancam demo, kan ada prosesnya yang dilalui,\" singkatnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: