Pemkab RL Terancam Sanksi

Pemkab RL Terancam Sanksi

BENGKULU, BE - Hingga kemarin siang (1/1), hanya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang belum menyerahkan naskah APBD-nya untuk diverifikasi oleh Gubernur Bengkulu. Sedangkan kota dan kabupaten lainnya sudah lama diserahkan bahwa sudah selesai diverifikasi.  Dengan demikian, Pemkab Rejang Lebong  terancam mendapatkan sanksi berupa Bupati, Wakil Bupati dan semua anggota DPRD-nya tidak menerima gaji selama  6 bulan kedepan. \"Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran pada November lalu yang isinya semua provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia harus mengesahkan dan menyerahkan naskah APBD-nya kepada pemerintah yang diatasnya paling lambat 31 Desember 2014, jika tidak maka akan diberikan sanski keterlambatan berupa kapala daerah, wakil kepala daerah dan semua anggota DPRD-nya tidak menerima gaji selama 6 bulan,\" ungkap Dirjen Anggaran Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, kemarin. Menurutnya, yang tidak diberikan tersebut bukan hanya gaji pokok saja, melainkan semua haknya  seperti tunjangan jabatan, tunjangan transportasi dan berbagai tunjangannya.  Hanya saja sanksi tersebut tidak serta merta diberlakukan, melainkan ada proses yang harus dilalui Mendagri, yakni mencari penyebab lambannya pengesahan APBD tersebut.  \"Kalau penyebabnya dinilai masuk akal, mungkin sanksi tidak diterapkan. Sebaliknya, jika penyebab molornya pengesahan APBD tersebut dinilai tidak rasional, kemungkinan besar sanksi diberlakukan. Ini sepenuhnya ada ditangan Pak Menteri,\" terangnya. Diakuinya, dikeluarkannya Surat Edaran tersebut bukan hanya sekedar ingin menakut-nakuti pemerintah daerah, melainkan betul-betul menginginkan agar pemerintah daerah cepat membahas anggarannya karena menyangkut program pembangunan. Dengan pengesahan APBD yang tepat waktu tersebut diharapkan semua anggaran bisa terserap hingga akhir tahun. \"Tujuannya sangat bagus agar program pembangunan dapat dijalankan dengan baik, bukan bermaksud agar kepala daerah dan DPRD-nya tidak menerima gaji selama  6 bulan,\" ucapnya. Ia pun meminta pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera menyampaikan keterlambatan pengesahan APBD kabupaten/kota kepada kemendagri, karena laporan itu akan dijadikan dasar pengambilan kebijakan berikutnya. \"Kami minta pemerintah provinsi jangan bermain, artinya jangan menutup-nutupi kabupaten yang terlambat. Kalau pun ditutup-tutupi, nanti pasti akan ketahuan, jadi lebih baik laporkan saja apa adanya,\" Reydonnyzar.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: