Polisi Tangkap Pria Simpan Barang Haram
CURUP, BE- Jajaran Polres Rejang Lebong kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini Polres Rejang Lebong mengungkap peredaran Narkotika golongan satu jenis ganja. Dalam mengungkap peredaran ganja ini, petugas berhasil mengamankan Re (29) warga kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. Re diamankan di kediamannya pada Kamis (1/1) dini hari. Bersama Re petugas juga mengamankan satu paket ganja ukuran sedang dan satu linting ganja siap pakai. Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kasat narkoba Iptu Ardiansyah, keberhasilan pihaknya mengungkap peredaran narkoba berdasarkan informasi warga. Menurut Ardiansyah, warga sudah resah akibat ulah Re yang gemar menggunakan barang haram tersebut sehingga menginformasikan kepada pihaknya. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Saat melakukan pengintaan dirumah korban petugas melihat Re sedang melinting ganja. Melihat kesempatan tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat hendak digerebek, pelaku sempat membuang lintingan ganja karena melihat petugas datang. Namun sebelum sempat kabur, petugas berhasil mengamankan Re dan barang bukti. Kemudian Re digelandang ke sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. \"Awalnya pelaku sempat berkilah, namun akhirnya mengakui perbuatnnya. Saat ini kita juga sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh barang haram tersebut,\" jelas Ardiansyah.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: