Pelayanan Pemerintahan Masih Buruk

Pelayanan Pemerintahan Masih Buruk

\"RUDIBENGKULU, BE - Ombudsmen Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu menyampaikan cacatan dan evaluasi akhir tahun 2014 laporan atau pengaduan masyarakat kepada instansinya, Selasa (30/12). Berdasarkan kesimpulan lembaga pengawas maladministrasi pemerintahan ini, pelayanan pemerintahan di Provinsi Bengkulu secara umum masih buruk. \"Dari sekitar 122 laporan yang masuk kepada kita, sebanyak 61 laporan diantaranya atau sekitar 50 persen merupakan keluhan warga masyarakat terhadap lambatnya pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Kemudian menyusul masalah sengketa tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 10,65 persen, rumah sakit pemerintah sebanyak 9,01 persen, dan lembaga-lembaga lainnya di bawah 8 persen,\" kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto SE saat menggelar jumpa pers di kantornya   terletak di Jalan Raflesia Nomor 30 Nusa Indah, Kota Bengkulu.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada seluruh kepala daerah se Provinsi Bengkulu agar pada setiap instansi pemerintahannya dapat menetapkan standar operasional pelayanan (SOP) publik. Namun dari seluruh kepala daerah yang disurati, baru Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang memberikan tanggapan.

\"Sementara kepala daerah yang lain belum memberikan jawaban. Pada tahun 2015, kita akan bersikap lebih pro aktif dalam mendorong agar setiap lembaga pelayanan pemerintah daerah sudah memiliki SOP yang jelas bahkan kalau perlu diperkuat dengan Perda atau Perwal,\" urainya.

Ia menegaskan, pada tahun 2015 kelak, pihaknya telah memiliki pijakan dasar hukum baru yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 25 UU tersebut, setiap kepala daerah wajib untuk mematuhi rekomendasi Ombudsman RI. \"Kalau rekomendasi kami diabaikan terhitung 30 hari sejak dikeluarkan, maka kepala daerah  bersangkutan akan diberikan sanksi harus mengikuti pembinaan khusus pihak kementerian selama maksimal 2 tahun. Tugas-tugasnya akan diserahkan kepada wakil kepala daerah,\" tegasnya. Ia berharap peran strategis media untuk ikut serta membantu mengawasi pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan catatan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, sebanyak 18,03 persen laporan yang masuk ke instansinya karena sumbangsih dari peran aktif media dalam melakukan pengawasan atas pelayanan publik.

\"Sepanjang 2014 kita mungkin masih banyak wait and see. Tapi tahun 2o15 kita berharap bisa lebih banyak berperan aktif. Apalagi pada tahun 2015 nanti Ombudsman RI Pusat akan turun ke daerah-daerah melakukan survey pelayanan publik ke 9 provinsi salah satunya Bengkulu. Dalam survey ini setiap pemerintah daerah termasuk kabupaten dan kota akan diperiksa standar layanannya dan terkait keberadaan unit penanganan komplain di pemda tersebut,\" tukasnya.

Dari seluruh laporan  masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, sebanyak 94 laporan telah mendapatkan klarifikasi tertulis, 8 laporan klarifikasi lisan, 7 laporan bukan wewenang lembaga yang dilaporkan, 7 laporan ditutup atas permintaan pelapor, 2 saran, 2 investigasi lapangan dan 1 pelimpahan. \"Dari total tersebut, 109 laporan dinyatakan selesai dan ditutup, 8 laporan sedang dalam proses asistem, 4 laporan menunggu tanggapan terlapor dan 1 laporan menunggu tanggapan pelapor. Seluruh laporan tersebut terjadi sebagian besar karena penundaan berlarut, tidak patut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, permintaan uang-barang-jasa, tidak kompeten, dan lainnya,\" demikian Herdi. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: