Truk dan Fuso Dilarang Masuk Kota
KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat lantas, AKP Andrianto SH mengungkapkan, mulai kemarin pihaknya menertibkan kendaraan truk dan fuso yang masuk kawasan perkotaan. Hanya saja untuk hari pertama kemarin pihaknya hanya memberikan imbauan dan pembinaan kepada para sopir truk dan fuso agar tidak masuk ke jalan raya kawasan Perkotaan. Menurut Andrianto, kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perkotaan yakni jalan dua jalur sepanjang Jalan Sudirman dan sepanjang Jalan A Yani. \"Bagi truk dan fuso yang mau melintas di BS hanya dibolehkan mulai dari simpang Kurawan, masuk Padang Panjang, menuju simpang DPRD BS, lalu masuk ke Jalan Letnan Jahidin menuju simpang tiga Manggul,\" ujar Kasat. Hanya saja, sambung dia, bagi truk dan fuso yang mengangkut material yang mau bongkar muat barang, masih diizinkan jika ada surat izin bongkar muat. “Adanya aturan ini untuk mewujudkan imbauan Bupati BS kawasan tertib lalu lintas dan kawasan tata lingkungan, agar arus lalu lintas dalam kota selalu lancar serta jalan tidak cepat rusak,” beber Andrianto.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: