Perwira Polda Terancam Dipecat
BENGKULU, BE - Proses pengusutan kasus yang melibatkan salah seorang perwira Polda berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) Su terus berlanjut dan segera bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Atas perbuatan yang dilakukannya ini, Su terancam dipecat dari anggota Polri. Hal ini sebagai bentuk komitemans Polda Bengkulu yang telah menyatakan bahwa setiap anggotanya bebas narkoba. \"Saya tidak mengatakan siapa pun. Namun sekali saja anggota Polda menggunakan narkoba dan itu bisa dibuktikan, perintah pimpinan jelas, apalagi tiga kali, itu hukumannya kode etik yakni pemecatan,\" tegas Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST MK, kepada BE, Senin (22/12) kemarin. Lebih lanjut dikatakan Joko, hanya saja instruksi ini berlaku setelah anggota Plda Bengkulu melakukan penenda tangan bebas narkoba. Namun, jika oknum tersebut terlibat narkoba sebelum pernyataan ini di sahkan. Maka Polda harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu untuk mengusulkan sanksi pemecatan tersebut. \"Kalau memang sudah terbukti akan kita sampaikan ke Mabes. Saat ini kita masih menunggu pembuktian dari sidang di pengadilan,\" imbuh Joko. Sekedar mengingatkan, penangkapan Su ini terjadi Su, diringkus jajaran Dit Narkoba Polda Bengkulu Minggu (26/10) lalu, bersama suaminya mantan anggota DPRD Bengkulu Utara Ha (35). Ditempat kejadian, juga terdapat 2 orang tersangka lainya, De (29) dan mantan anggota Polda Bengkulu Ja. Ja ialah rekan tersangka Kompol Su yang disinyalir kuat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penggerbekan untuk berpesta sabu bersama ketiga tersangka lainya. Seperti yang dilansir sebelumnya, Kapolda mengatakan tidak ada keterlibatan anggota lainya dalam kasus Kompol Su ini, sekalipun Perwira Polda Bengkulu tersebut merupakan pemain lama dalam kasus narkoba di Provinsi Bengkulu. Sebab Su sudah pernah diringkus jajaran Narkoba Polda Bengkulu dengan kasus yang sama, Su juga sudah dua kali menjalani sidang di Propam Polda Bengkulu hingga mendapatkan hukuman 2 kali penundaan kenaikan pangkat, 2 kali penempatan ditempat khusus (Sel) serta penundaan pendidikan. Sementara ini, Kapolda serta para petinggi di Mapolda Bengkulu juga belum dapat memastikan dari mana sabu-sabu yang digunakan para tersangka berasal.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: