Izin Gub Turun, 5 Dewan Segera Diperiksa

Izin Gub Turun, 5 Dewan Segera Diperiksa

BENGKULU, BE - Setelah menunggu lebih kurang 1 minggu, akhirnya Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (17/12) menerima surat persetujuan dari Gubernur Bengkulu terkait izin pemanggilan 19 anggota dewan yang diperiksa terkait Bansos.

Surat yang bernomor 170/945/B I tertanggal 15 Desember 2014 diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bengkulu, Wito SH MHum. Dalam surat tersebut Gubernur mengusulkan 5 nama yang diperiksa yakni, SS, YS, SB, YD dan KN mereka masih aktif sebagai anggota dewan.

\"Saya sudah menerima surat izin pemanggilan dari Gubernur, dalam surat ini ada 5 orang yang diberi izin untuk diperiksa Tim penyidik kejari,\" kata Wito.

Sedangkan 14 orang yang belum masuk daftar pemanggilan Kejari, gubernur memberi penjelasan mereka sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan. Tetapi ada penjelasan gubernur mendasari pasal 113 peraturan pemerintah No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang tatib.

Jika tatib tersebut terjadi miss, maka Kejari bisa memastikan akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun jika belum akan terlebih dahulu dilakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD.

Selanjutnya dijelaskan Wito lagi, jika kapasitas mereka menjadi terperiksa atau saksi maka aturan hukum yang digunakan yakni pasal 53 UUD No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

\"Semuanya diatur dalam pasal 53 UUD No 32, semuanya dijelaskan dan disebutkan dengan jelas disitu,\" imbuh Wito. Ditambahkan Wito lagi, dalam kasus ini baik yang aktif maupun yang tidak aktif harus sama-sama mendapat persetujuan dari gubernur karena perbuatan yang akan disidik jaksa penyidik adalah tahun 2012 dan 2013 terhadap anggota DPRD yang melakukan suatu peristiwa periode tahun 2009 dan 2014.

Nantinya akan diperjelas ke-14 saksi yang belum dilibatkan dalam surat gubernur. Apakah mereka sekarang menjadi pimpinan daerah, termasuk Patriana Sosialinda yang sekarang menjabat sebagai Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu, peristiwa pada waktu itu.

Patriania akan diperiksa Kejari bukan kapasitasnya sebagai Wawali melainkan dia diperiksa kapasitasnya sebagai anggota DPRD pada tahun 2012 lalu.

Ditanya perihal penahanan Kajari mengatakan, akan secepatnya mengembalikan surat tersebut dan kepada tim penyidik akan dilakukan pemeriksaan minggu depan. \"Saya akan secepatnya mengembalikan surat ini kemudian saya minta lagi pembaharuan. Pemanggilan 5 dewan ini akan saya serahkan kepada tim penyidik, minggu  depan akan dilakukan pemeriksaaan,\" demikian Wito.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: