Penangguhan Belum Dikabulkan, Tsk Bansos Masih Ditahan

Penangguhan Belum Dikabulkan, Tsk Bansos Masih Ditahan

KOTA MANNA, BE – Meskipun  pengacara dan keluarga ke-4 tersangka proyek buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bengkulu Selatan (BS) sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan disertai dengan jaminan tidak akan melarikan diri, namun  hingga kemarin pihak Mapolres BS belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, sehingga ke-4 tsk tersebut harus tetap merasakan dinginnya udara di ruang sel tahanan Mapolres BS. “Permohonan penangguhan yang kami ajukan belum dikabulkan,” kata  Sumitro SH, pengacara ML MPd selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)  dan HS selaku panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang diamini Sufrial SH pengacara dua tsk lainnya dari pihak rekanan, Ra selaku direktur CV Rewanesta dan Rd anak buahnya. Dengan  belum dikabulkannya, permohonan penangguhan penahanan, ke-4 tsk tersebut pun  hingga tadi malam sudah tiga malam  mendekam di ruang sel tahanan Mapolres BS. Meskipun belum ditangguhkan, kedua pengacara kondang di BS ini tetap mengharapkan Kapolres BS dapat mengabulkannya, mengingat ke-4 tsk ini selain mengidap penyakit, juga kooperatif dan berjanji tidak akan melarikan diri. “Kami tetap mengharapkan permohonan kami diterima dan para tersangkanya pun siap selalu kooperatif,” terang Sufrial. Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK saat dihubungi kemarin, membenarkan pihaknya belum  mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ke-4 tersangka. Dirinya beralasan masih fokus pada mempelajari permohonan tersebut. “Kami masih mempelajari permohonan penangguhan, sehingga kami belum mengabulkan permohonan tersebut,” ucapnya singkat. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu, Disdikpora BS ada kegiatan bansos buku dengan anggaran Rp 1,9 Milyar. Pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu, CV Rewanesta. Hanya saja dalam pelaksanannya, pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan kegiatan karena masa kontrak habis. Oleh karena itu, pihak panitia menilai volume kegiatan hanya 75 persen dan uang yang dibayarkan pada pihak rekanan sebesar Rp 1,5 M. Dari hasil audit BPKP, jumlah kerugian Negara dari kegiatan itu mencapai Rp 555,7 juta. Hal ini menyeret ke-4 orang tersebut sebagai tersangka.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: