75 Persen “OLeh-oleh” Tak Bersertifikat Halal

75 Persen “OLeh-oleh” Tak Bersertifikat Halal

\"RIO-BPOM BENGKULU,BE- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu   bersama dengan  Direktur LPPOM MUI Provinsi Bengkulu dan Kasi Halal Kanwil Kemenag Bengkulu  melakukan  pengawasan produk berlabel di kawasan central makanan khas Bengkulu, kawasan Anggut Atas,  Kota Bengkulu, kemarin. Kepala  BPOM Bengkulu,  Zulkifli APt saat dikonfirmasi mengatakan,   tim melakukan peninjauan makanan olahan rumah tangga dikawasan  central makanan Anggut. Sedikitnya ada enam  toko   jajanan yang dikunjungi, disana tim  menemukan produk-produk yang   salah  menggunakan warna logo halal, serta label registrasi IRT yang  juga masih ketentuan lama. \" Diketahui 11  jenis produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), dari 11 jenis tersebut hanya 3 IRTP yang  mempunyai sertifikasi halal dan mencantumkan label halal, \" jelasnya. Pun begitu tim tidak melakukan tindakan, melainkan hanya memberikan penjelasan  sekaligus sosialisasi  terhadap UU  Nomor 33 tahun 2014  terkait jaminan produk.  Masih dikatakan Zulkifli,  pengawasan dan kontrol terhadap kehalalan produk yang beredar di pasaran  bersama LP-POM MUI perlu diintensifkan, terlebih terhitung januari 2015 mendatang  akan diberlakukanya MEA, sehingga   perlu melihat sejauh mana  kesiapan produk  lokal di Bengkulu, sehingga mampu   bersaing, baik rasa, harga dan  kelengkapan registrasipun perlu diperhatikan. \" Ini juga menyikapi maraknya peredaran produk dengan label halal palsu yang dimasyarakat,\" terangnya. Iapun sengaja menggandeng LPPOM MUI  untuk   terjun kelapangan untuk melihat  peredaran produk dengan label halal palsu di masyarakat. Karena  lembaga inilah  yang paling berkompeten. Sementara itu, Direktur LPOM MUI Provinsi Bengkulu,Ir Edwar Suharnah Mt, menjelaskan  dari pantauan  produk  makanan khas  Bengkulu sebagian  besar tidak  mengantongi sertifikat halal,   terbukti dari pemasangan  wara logo halal yang salah. \"Kalau mereka ini mengantongi sertifikat dan mengurusnya  tidak mungkin salah, indikasinya  75 persen belum mempunyai sertifikat  halal,\" katanya. Dosen Fakultas Pertanian UMB itu menerangkan, minimnya pedagang mencantumkan  label halal karena  tiga hal yakni  kesadaran masyarakat, baik konsumen tidak pernah perduli dan meneliti label halal sebelum membeli.  Kemudian pemasangan label  halal dinilai kurang penting karena tidak diwajibkan,   padahal apa yang dilakukan MUI agar apa yang dikonsumsi  masyarakat Bengkulu  mayoritas muslim  terjamin kehalalanya. Bukan hanya itu,   kurang siapnya pedagang lokal bisa merugikan sendiri  dan akan kalah bersaing dengan produk makanan dari luar yang lebih terregister, dan dijamin keamanan dan kesehatanya. \"Tahun depan akan diberlakukan MEA, kalau seperti ini  kasihan produk Bengkulu, olahan pedagang  lokal  akan  kalah dengan   makanan olahan dari luar,\" cetusnya. Ia berharap produsen produk yang bersangkutan mencamtukan label halal  dan dapat mengajukan proses pembuatan  label halal pada lembaga  berkompeten mengeluarkan sertifikasi halal tak lain adalah LPPOM MUI Bengkulu. \"Pembuatan sertifikat halal harus mudah, simple, biaya rendah dan terjangkau, \"tandasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: