32 CPNS Lulus, Orang Luar
BENGKULU, BE - Dari 122 peserta tes yang lulus CPNS di Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2014 ini, orang Bengkulu asli berjumlah 90 orang, sedangkan sisanya yang mencapai 32 orang adalah orang luar Provinsi Bengkulu. Rinciannya, dari Provinsi Lampung 1 orang, Banten 1 orang, Jawa Barat 3 orang, Jawa Tengah 5 orang dan dari Jawa Timur sebanyak 1 orang. Selain itu juga terdapat dari Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang, Provinsi Riau 1, Sumatera Barat 10 orang, Sumatera Selatan 7, Sumatera Utara Medan 1, dan Jogjakarta 1 orang. Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tramizi BSc SSos melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir, Drs H Tarmawi MSi tak menampik banyaknya peserta yang lulus CPNS dari luar Provinsi Bengkulu tersebut. Tarmawi bahkan mengakui, dengan banyaknya peserta dari luar Bengkulu yang lulus itu membuktikan bahwa tes CPNS dengan sistem Computer Asisted Test (CAT) ini benar-benar murni berdasarkan kualitas, bukan berdasarkan kerabat atau kedekatan dengan pejabat. \"Ini membuktikan bahwa yang lulus adalah peserta yang benar-benar memiliki kemampuan lebih. Ini juga cambuk bagi kita agar kedepan mempersiapkan generasi muda Bengkulu yang mampu bersaing dengan peserta yang berasal dari daerah lain. Karena sekarang tidak lagi yang namanya lulus berdasarkan faktor lain, kalau bisa pastilah anak saya atau ponaan saya yang diutamakan kelulusannya, tapi kenyataannya anak kandung saya sendiri tidak lulus,\" terangnya. Untuk tahapan perekrutan CPNS, Tamawi mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemberkasan yang dimulai sejak kemarin (8/12). Pemberkasan ini akan berlangsung selama 5 hari, yakni sampai 12 Desember besok. Tarmawi juga memberikan peringatan kepada peserta agar segera menyampaikan berkasnya ke BKD Provinsi Bengkulu. Jika sampai 15 Desember besok belum juga menyerahkannya, maka dianggap mengundurkan diri dan secara otomatis akan dicoret dari daftar peserta yang lulus CPNS. \"Kita sudah umumkan bahwa bagi peserta yang lulus untuk segera melengkapi berkasnya paling lambat Jumat besok,\" tegasnya. Bagi yang mengundurkan diri, lanjutnya, maka secara otomatis peserta yang berada dibawahnya naik menjadi peserta yang lulus. Jika tidak ada, maka formasi itu dibiarkan kosong. \"Kalau masih ada peserta yang dibawahnya, maka peserta itu yang dinyatakan lulus. Kalau tidak ada lagi dibawahnya, berarti formasi yang ditinggalkan itu menjadi kosong,\" ujarnya. Ditanya mengenai sanksi bagi yang mengundurkan diri, Tarmawi mengaku pihaknya belum menetapkannya, meskipun sebelumnya sudah direncanakan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 25 juta. \"Pembicaraan awal saya dengan atasan sebelumnya memang akan dikenakan sanksi bagi peserta yang lulus tapi mengundurkan diri. Tapi masalah sanksi ini belum final, nanti akan kami bahas lagi,\" bebernya. Pun begitu, secara pribadi ia setuju diberikan sanksi. Sebab, dengan adanya peserta yang mengundurkan diri tersebut maka akan merugikan pemerintah daerah. Karena Pemda sendiri sudah mengeluarkan banyak biaya untuk menyelenggarakan tes ditambah lagi formasi akan menjadi kosong. \"Kalau masih peserta yang dibawahnya, tidak masalah mengundurkan diri, karena peserta itu akan menggantikan peserta yan mundur itu. Tapi akan lain ceritanya bila peserta lain tidak ada yang lulus passing grade, sehingga mau tidak mau formasi itu tidak terisi,\" paparnya. Untuk itu, ia berharap tidak ada peserta yang mengundurkan diri, karena untuk menyelenggarakan tes dan lulus CPNS bukan perkara yang mudah. \"Kami berharap tidak ada peserta yang mundur, tapi kalau ada, kami juga tidak bisa melarangnya,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: