Kadis DKP Kaur Dicecar Dugaan Korupsi

Kadis DKP Kaur Dicecar Dugaan Korupsi

BINTUHAN, BE- Pemeriksaan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaur Ir Yetminson terus berlanjut, sudah dua hari ini Kepala DKP menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan 6 Unit kolam ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal. Dalam pemeriksaan tersebut Yetmison tidak sendirian namun beliau ditemani mantan Kepala DKP yakni Ir Udin Situmeang S.Pi. Namun saat menjalani pemeriksaan dilakukan secara terpisah, Udin diperiksa di ruangan tim Penyidik Intel Kejari Bintuhan, sedangkan Yetminson masih diperiksa diruangan Kasi Intel.

Keduanya diperiksa berkenaan soal Pengguna Anggaran (PA) selaku kepala dinas, namun ketika tahun 2011 Udin Situmeang duluan menjadi PA terhitung Februari hingga Mei 2011. Artinya anggaran Rp 538 juta untuk proyek kolam ikan, sudah duluan ditangani oleh Udin sebagai Kepala DKP. Setelah itu terjadi mutasi sekitar bulan Mei kembali Yetmison menjadi PA karena jabatannya selaku Kepala DKP.

\"Makanya keduanya kita panggil berkenaan dengn kebijakan soal PA, apakah adanya kesalahan atau tidak baik penggunaanya ataupun pelimpahan ketika mutasi tersebut. Kemungkinan besar ada anggaran yang sudah digunakan ketika itu,\" ujar Kejari Bintuhan H M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Intel Romza Septiawan SH MH kepada BE, kemarin.

Romza menjelaskan, bahwa kedua saksi diminta untuk menjelaskan tentang tugas dan wewenang PA.  Karena tugas dan wewenang seorang PA adalah sesuai dengan pelimpahannya. Untuk itu dalam menerbitkan surat keputusan pelimpahan wewenang dari PA ke PA yang lain perlu mencantumkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan. Jika surat pelimpahan wewenang tersebut tidak menjelaskan rincian tugas dan wewenang KPA, maka akan terjadi permasalahan yang kelak membingungkan KPA terutama dalam hal penetapan pemenang tender atau  kontraktornya.

\"Kita minta bagimana mekanismenya tugas seorang PA pada saat itu, kemudian juga pelimpahan serta perkembangan proyek antara Kadis DKP Yetminson dan Mantan Kadis DKP ketika itu,\" jelasnya. Biasanya kemungkinan pada zaman Yetmison sudah ada pencaiaran beberapa kali, begitu juga zaman Udin sdah berapa kali. \"Disana kita bisa melihat anggaran yang ada. Sehingga pemeriksaan ini benar-benar mengarah sesuai dengan urutanya, PA, KPA, PPTK, Kontraktornya, makanya kit periksa dulu PAnya agr jelas,\" jelasnya.

Hal inilah banyak terjadi antara administrasi dan kondisi dilapangan, banyak  terjadi kesalahan. Jika administrasi tidak teratur jelas dilapangan juga akan semakin besar  kesalahanya.\"Agar tidak menduga-duga maka pihaknya meminta kejalasan sesuai dengan dokumen  yang ada,\" jelasnya. Sementara itu, dalam minggu depan Kejaksaan akan memanggil Konsultan dan kontraktornya CV   Cipta Karya Abadi. Untuk menjalani pemeriksaan. Jadwal surat akan segera dikirimkan untuk Konsultan  dan Kontarktornya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: