APBD Provinsi Terancam Penalti

APBD Provinsi Terancam Penalti

BENGKULU, BE - Hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda APBD Provinsi Bengkulu 2015 akan disahkan dalam waktu dekat ini. Jangan kan pengesahan, penyampaian nota penjelasan dari Gubernur Bengkulu pun tak kunjung dilakukan. Jika hingga akhir bulan ini belum juga disahkan, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu harus siap dengan segala kosekuensinya, termasuk penalti berupa pemotongan anggaran APBN dari pemerintah pusat. Kepala Badan Perendanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu, Ir Sorjum Ahyan MT mengakui adanya penalti tersebut jika pengesahan APBD benar-benar molor dari waktu yang ditetapkan.  \"Kalau terlambat memang ada sanksinya dari pemerintah pusat,\" kata Sorjum kepada BE, kemarin Jumat (5/12). Namun demikian, ia mengaku Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan jadwal bahwa bahwa pengesahan APBD akan dilakukan 22 Desember ini. Sedangkan pembahasan KUA PPAS sudah mulai dilakukan sejak beberapa hari lalu antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu. \"Pembahasan awal sudah kita lakukan, dan dalam waktu dekat ini akan ada penyampaikan nota penjelasan dan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Pak Gubernur dengan Ketua DPRD,\" jelasnya. Meski saat ini sudah memasuki minggu kedua bulan Desember, Sorjum mengaku pihaknya optimis pengesahan APBB untuk 2015 akan tepat pada waktunya. Sehingga Pemprov tidak dikenakan sanksi dari pemerintah pusat. \"Kita optimis tidak akan terlambat, karena biasanya pembahasan bersama DPRD tidak mengenal waktu, pembahasan sampai larut malam adalah hal yang biasa,\" tukasnya. Jika pun terjadi keterlambatan, lanjut Sorjum, tidak akan berdampak terhadap roda pemerintah dan aktivitas di Pemerintah Provinsi Bengkulu, seperti gaji pegawai dan biaya operasional SKPD, karena biaya tersebut sudah tersedia dan bisa diambil jika dibutuhkan. \"Kalau untuk gaji anggota DPRD, saya kurang tahu apakah bisa dicairkan atau tidak jika APBD belum disahkan. Yang jelas gaji PNS tidak ada masalah, karena gaji itu sudah ada dan bisa diambil sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ucapnya. Ditanya mengenai besaran APBD 2015, Sorjum mengaku jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun, dengan peruntukan belanja  langsung mencapai 55 persen, dan belanja tidak langsung sekitar 45 persen. \"APBD kita masih diprioritaskan belanja langsung untuk pembangunan dan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sedangkan sisanya untuk belanja tidak langsung seperti pembayaran gaji PNS dan kegunaan lainnya yang hanya 45 persen,\" tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: