Hanya Mengaku Mencuri Satu Kali
PINO RAYA, BE – Ke-4 pelaku pencurian yang berhasil dibekuk jajaran Mapolsek Pino Raya membantah, jika mereka sebagai spesialis pencuri atau sudah sering menjalankan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Pino Raya. Hal itu mereka sampaikan saat diperiksa oleh penyidik Mapolsek Pino Raya. “Para pelaku hanya mengaku satu kali mencuri,” kata Kapolsek Pino Raya, Iptu Thabroni kemarin. Menurut Thabroni, aksi yang mereka lakukan lantaran untuk berfoya-foya. Sehingga hasil pencurian mereka itu dijual dan uangnya untuk bersenang-senang. Sedangkan Penadahnya, Mi (27) warga Desa Karang Cayo, Pino Raya yang membeli DVD dari pelaku pencurian di rumah jaga UPT Trans Karang Cayo yang dihuni Nuzano Hakim SE yakni LU (24), kepada penyidik juga membantah jika dirinya sebagai penampung barang hasil curian. Menurut keterangannya kepada penyidik, DVD yang dibelinya dari Lu itu, diakui Lu sebagai milik Lu. Lalu karena tidak merasa khawatir, Mi pun membayar harga yang ditawarkan Lu sebesar Rp 500 ribu untuk mendapatkan DVD tersebut. “Mi juga membantah sebagai penadah, dirinya tidak tahu kalau DVD yang dibelinya itu hasil curian,” cerita Thabroni menirukan ucapan Mi. Hanya saja, sambung Thabroni, meskipun ke-4 pencuri itu hanya mengakui satu kali mencuri dan tidak terlibat pada aksi pencurian lainnya, pihaknya saat ini telah menetapkan mereka berempat sebagai tersangka pencurian. Mereka pun resmi ditahan dan bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancama penjara 7 tahun. Sedangkan Lu sendiri bakal dijerat dengan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil curian dengan ancaman penjara 4 tahun. Sekedar mengingatkan, Tiga pelaku dari empat pencuri yang berhasil dibekuk dua hari lalu yakni, Ht (20), An (17) dan Gi (23), ke tiganya warga Desa Karang Cayo, mereka ditangkap lantaran terbukti sebagai pelaku pencurian di warung manisan milik Rifan Jauhari (28) warga setempat, pada 24 November 2014 lalu. Mereka pun berhasil mencuri 6 slop rokok beserta uang tunai Rp 3 juta setelah terlebih dahulu mencongkel pintu warung saat korban sedang tidak ada di rumah. Lalu Lu ditangkap karena telah mencuri DVD, mesin genset serta uang celengan senilai Rp 350 ribu. Hanya saja adik Lu yang ikut bersama Lu saat mencuri di rumah jaga UPT Trans itu, yakni Jk (19) sudah kabur dan menghilang. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: