RSMY Tagih Utang Rp 6,3 M

RSMY Tagih Utang Rp 6,3 M

BENGKULU, BE - Manajemen Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu akan menagih piutangnya yang mencapai Rp 6,35 miliar yang bersumber dari jasa dan biaya pengobatan dari berbagai instansi, baik pemerintah, swasta maupun perorangan. Plt Direktur Utama RSMY dr H Syafriadi MM mengaku, pihaknya sudah menggelar rapat terkait upaya penagihan terhadap piutang tersebut. Sebab, jika dibiarkan terlalu lama, maka akan berdampak terhadap pelayanan pasien di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut. \"Piutang itu tetap akan kita tagih, karena apapun bentuknya tetap tercatat sebagai pendapatan RSMY,\" kata Syafriadi. Khusus piutang Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) Pemerintah Kota Bengkulu untuk bulan September hingga Desember 2012 sebesar Rp 2,31 miliar, Syafriadi mengaku nanti pihaknya akan meminta bantuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi Bengkulu.  Sebab, beberapa tahun belakangan ini Pemkot tidak menganggarkan dana untuk membayar utangnya tersebut, sehingga diperlukan bantuan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Kita akan minta bantuan kebijakan Gubnur dan DPRD Provinsi Bengkulu  untuk ikut membantu menganggarkan pembayaran piutang Pemkot ini. Dengan bantuan Pemprov nanti,  Insya Allah piutang itu akan selesai dan suratnya sudah kita ajukan,\" terangnya. Sementara piutang Pemerintah Provinsi Bengkulu yang bersumber dari Jamkesprov 2013 sebesar    Rp 3,23 miliar, Syafriadi mengaku tidak terlalu khawatir, karena anggarannya melalui Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. \"Untuk Jamkesprov,  itu tidak ada masalah karena melalui Dinkesprov, sekarang hanya tinggal menunggu PPTK-nya saja,\" imbuhnya. Sedangkan piutang yang bersumber dari pihak swasta seperti Asuransi Bumi Asih tahun 2009 sebesar Rp 17,5 juta dan PT Asuransi Takaful tahun 2009 sampai 2010 sebesar Rp 1,1 juta, diakuinya akan dihapuskan saja karean nilainya tidak begitu besar, mengingat perusahaan asuransi tersebut sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. \"Piutang terhadap asuransi itu mungkin akan dihapuskan saja, karena nilainya tidak begitu besar sehingga tidak kita prioritaskan,\" cetusnya. Piutang lainnya seperti dari Rosnaini Abidin (Juli 2012) sebesar Rp 8,68 juta, Ikatan Kerjasama Sama dengan PT BIO 2013 dan 2014 sebesar Rp 442,43 juta, dan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) Bengkulu Tengah 2013 sebesar Rp 341,11 juta tetap akan dilalakukan penagihannya. \"Piutang CV Tiga Saudara dari sektor parkir Rp 30 juta juga akan kita tagihkan secara prosedural, kalau masalah tidak mau membayar, nanti kita serahkan ke penegak hukum. Itu kan uang pemerintah, bukan pribadi, sehingga secara prosedur tetap akan kita tagihkan,\" tutupnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: