Kirmin Ancam Polisikan Kejari, Karena Belum Kembalikan BB Sitaan

Kirmin Ancam Polisikan Kejari, Karena Belum Kembalikan BB Sitaan

BENGKULU, BE – Terdakwa kasus dugaan pencucian uang, Kermin Siin SH alias Kirmin, meminta barang bukti yang disita pihak Kejari Bengkulu terkait kasus tersebut, dikembalikan kepada dirinya. Pasalnya, dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu 21 Oktober 2014 lalu, Kermin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sehingga barang bukti yang disita tersebut harus dikembalikan kepada yang bersangkutan. Hanya saja, sejumlah barang bukti ternyata belum diterima pihak keluarga, karena Kermin sendiri saat ini dipenjara dalam kasus narkotika. Melalui anaknya, Jevie didampingi Penasehat Huklumnya (PH) Tito Aksoni SH, Kirmin mengancam ancam akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ke Mapolres Bengkulu jika barang bukti yang diminta tidak dikembalikan.  \"Berdasarkan keputusan hakim pada Jumat tanggal 21 Oktober 2014 di Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada terpidana Kirmin,\" kata Tito Aksoni, saat jumpa pers Minggu (30/11). Dijelaskan Tito, BB tersebut diantaranya, 1 unit mobil Pajero Sport Nopol BD 1 KR, Suzuki Ertiga Nopol BD 1544 A, Honda Jazz Nopol BD 1818 V dan uang sebesar Rp 434 juta. Untuk uang tersebut, ternyata jumlahnya sudah tidak utuh, tinggal sekitar Rp 7 juta. \"Semuanya barang bukti tersebut belum dikembalikan pihak Kejari hingga saat ini,\" papar Tito. Dalam jumpa Pers yang dilaksanakan di kediaman Kirmin di Jalan Dempo Sawah Lebar itu, Jevie (anak Kirmin) menyatakan akan melaporkan pihak Kejari ke polisi. “Kami rencananya akan melaporkan Kejari sehubungan dengan ketidakmampuan Kejari Bengkulu melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ayah saya,\" kata Jevie. Sedangkan Tito menambahkan, yang bertanggungjawab menangani uang tersebut ialah Bendahara Kejari Bengkulu. Karena pada pelimpahan barang bukti surat-surat diberikan ke petugas lain, sementara uang diserahkan ke bendahara Kejari. Hanya saja, uang tersebut tidak jelas penggunaanya, karena rekening atas nama Kejari, sedangkan uang masuk ke rekening bendahara. “Apakah itu rekening itu milik pribadi atau milik Kejari Bengkulu saya tidak tahu,” kata Tito.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: