Tabrak Teman, Divonis 5 Bulan Penjara

Tabrak Teman, Divonis 5 Bulan Penjara

BENGKULU, BE - Sidang putusan dengan terdakwa ZN (39) warga Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Kota Bengkulu berlangsung Kamis (27/11) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Terdakwa dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Suzana Julianti SH karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun hakim kemudian memvonis 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Terkait putusan itu, terdakwa menerima putusan itu. Kasus penganiayaan ini terjadi pada 21 Agustus 2014 lalu. Saat itu terdakwa ribut dengan korban Helmi Sayuti di masjid. Terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mendorong korban ke tembok masjid sampai korban lemas. Tidak sampai disitu terdakwa juga menabrak korban dari arah belakang dengan sepeda motor. Akibatnya korban pingsan di tempat kejadian. Sidang sendiri dipimpin Cipta Sinuraya SH dan hakim anggota Rendra Yozar DP SH MH serta Syamsul Arif SH MH.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: