Sewa PTM 12 Tahun Tanpa Paksaan

Sewa PTM 12 Tahun Tanpa Paksaan

BENGKULU, BE - Pengelola Pasar Tradisional Modern (PTM) Pasar Minggu Bengkulu, memang mewajibkan pedagang untuk membayar sewa jangka panjang unit PTM hingga 12 tahun.  Hal ini menimbulkan gejolak antara pedagang di PTM dengan pengelola, karena para pedagang menolak. Namun Kepala Pengelola PTM, Zulkifli Ishak SE, membantah  adanya gejolak.   Menurut Zulkifli, pihak pengelola tak pernah memberikan paksaan kepada pemilik toko untuk melakukan pembayaran uang sewa jangka panjang. \"Kita tak pernah menetapkan kewajiban/keharusan bagi pedagang untuk melakukan penyewaan jangka panjang. Kami hanya menawarkan bagi yang mau, jika mereka tidak mau, ya tidak apa-apa, mereka tetap bisa membayar uang sewa setiap bulan seperti biasa,\" kata Zulkifli, kemarin (26/11). Dikatakan Zulkifli, sesungguhnya apa yang ditawarkan pengelola ini merupakan kemudahan untuk meringankan pedagang sendiri. Jika mereka mengikuti program sewa jangka panjang, mereka akan mendapatkan surat tanda bukti hak menempati (STBHM) hingga 2026. \"Surat STBHM ini bisa dijadikan agunan jika ingin meminjam uang di Bank. Tentu saja ini merupakan kemudahan bagi pedagang,\" jelasnya. Dijelaskan Zulkifli, program sewa jangka panjang ini dimulai sejak 2006 lalu dan akan berakhir pada 2026 mendatang.  Program ini sudah diikuti oleh sebanyak 800 orang pedagang yang ada di PTM, dan ada sekitar 300 pedagang lagi yang belum mengikuti program ini. Untuk mengikuti program jangka panjang ini para pedagang hanya diwajibkan membayar uang senilai Rp 100-200 juta, tergantung dari ukuran serta posisi kios yang mereka sewa. \"Dari 300 pedagang yang belum mengikuti program ini, kita tawarkan lagi kepada mereka. Kita juga sudah panggil padagang untuk membahas ini, kami tidak memaksa. Kita ambil solusi terbaik yang intinya menguntungkan kedua belah pihak,\" ungkap Zulkifli. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: