Terdakwa RSMY Dituntut 5 Tahun, Keluarga Histeris

Terdakwa RSMY Dituntut 5 Tahun, Keluarga Histeris

BENGKULU, BE - Proses persidangan kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY tahun 2010-2012 terus berlanjut. Dalam persidangan dengan agenda  pembacaan tuntutan, Jumat (21/11), dr Zulman Zuri Amran (mantan Direktur RSMY), dituntut oleh jaksa penutut umum (JPU) selama 5 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidier 4 bulan kuruangan serta membayar uang pengganti Rp 174 juta. Usai hakim selesai membacakan kembali tuntutan tersebut, terlihat para keluarga menangis histeris atas tuntutan yang diajukan jaksa. \"Allahhuakbar,\" teriak keluarga terdakwa, saat memeluk Zulman, sembari menangis. Tak hanya Zulman, JPU juga membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa lainnya, dengan berkas terpisah. Yakni, Hisar C Sihotang SKM MSi (mantan Bendahara Pengeluaran) yang dituntut dengan hukuman 4 tahun, denda Rp 50 juta dengan subsidier 4 bulan kurungan. Sedangkan Darmawi SE MM (mantan Staf Keuangan), dituntut 5 penjara dan membayar denda Rp 100 juta dan Subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 689.307 rupiah. Sidang tersebut berlangsung selama 2 jam, dimulai dari pukul 09.00-11.00 WIB dengan dipimpin oleh H Sultoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan dan Rendra selaku hakim anggota. Dengan dihadiri  5 orang JPU, Enang, Novita, Yosi, Yordan, dan Azizi. Dikatkan JPU, ketiga terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negera hingga Rp 5,6 miliar. Zulman selaku direktur telah mengeluarkan SK yang mengatur pembayaran uang honorarium bagi tim pembina management, tim sekretariat managemen, dewan pengawas, padahal SK tersebut bertentangan Permendagri nomor 61 tahun 2007. Sedangkan Hisar, dinilai bersalah selaku bendahara yang mengeluarkan uang tersebut. Sementara Darmawi, yang hanya selaku staf keungan dituntut dengan hukuman yang cukup berat karena telah membegikan uang tersebut kepada tim pembina managemen dan sekretariat tim pembina provinsi pada Oktober 2009-April 2012, dimana  Darmawi hanya menyerahkan sebagian dari yang seharusnya, bahkan ada juga yang tak disampaikan oleh dirinya. “Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan nantinya, maka harta benda terdakwa akan disita untuk mengambalikan kerugian negara,\" kata JPU Enang SH, kemarin. PH Nilai JPU Gunakan ‘Jurus Mabuk’ Sementara itu, usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Humisar H Tambunan SH MH, geram dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Menurutnya, dalam membuat tuntutan tersebut, jaksa menggunakan ‘jurus mabuk’. Sebab dari fakta-fakta yang ada di persidangan maupun kerugian yang ditimbulkan, tidak seimbang dengan hukuman yang harus dijalani. \"Jaksa tidak objektif dalam membuat tuntutan dan cenderung menggunkan jurus mabuk dan semaunya saja tanpa mempertimbangkan fakta sebenarnya,\" kata Humisar. Dijelaskan Humisar, apa yang dilakukan oleh salah satu kliennya tersebut, Zulman ada dasarnya, yakni berdasarkan pendelegasian dari gubernur yang telah memberikan kewenangan kepada Zulman dalam mengeluarkan dana tersebut. \"Pengeluaran yang dilakukan itu ada SK-nya dan SK ini sah karena mendapat pendelagasian kewengan dari gubernur. Jika diketahui SK tersebut salah kenapa tidak ada pembatalan atau pencabutan,\" katanya. Sementara itu, JPU mengatakan, bahwa perbedaan penafsiran dalam tuntutan tersebut adalah hal yang wajar dalam proses persidangan. \"Adanya perbedaan penafsiran antara JPU dan PH adalah hal yang wajar, karena masing-masing berpijak pada sisi yang berbeda. Namun tentunya tetap mempunyai satu tujuan dan misi yang sama yakni untuk mencari kebenaran guna menegakkan keadilan dalam perkara ini,\" terang Enang.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: