LP Tak Dicabut, Proses Hukum Lanjut
KOTA MANNA, BE – Meskipun pihak PT Jatropa dengan 10 warga Desa Tanjung Aur Dua, Pino Raya sudah berdamai dengan pihak PT Jatropa, disaksikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dr drh Rohidin Mersyah MMA dan Ketua DPRD BS, Yevri Sudianto, namun pihak Polres BS belum juga menghentikan proses hukum atas laporan PT Jatropa terhadap 10 warga yang telah merusak tanaman sawit PT Jatropa, Juni 2014 lalu. “Bagaimana kami mau menghentikan proses hukumnya, laporan saja belum dicabut,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SK melalui KBO Reskrim, Ipda Sarmadi, Jumat (21/11). Menurut Sarmadi, dasar pihaknya mengentikan proses hukum (SP3) adanya permintaan dari pihak pelapor dengan mencabut laporan di Polres. Namun hingga kemarin pihaknya belum menerima permintaan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih terus mewajibkan ke 10 warga untuk selalu datang ke Polres BS setiap Senin dan Kamis untuk wajib Lapor setelah mereka ditahan Juli 2014 lalu. “Kalau laporan tidak dicabut, proses hukum tetap lanjut, terlebih lagi SPDP sudah kami sampaikan ke pihak jaksa penuntut umum,” terang Sarmadi. Sementara itu, Ketua DPRD BS, Yevri Sudianto sangat menyayangkan sikap PT Jatropa yang belum juga mencabut laporan ke Polres BS. Padahal antara PT Jatropa dan warga sudah ada perdamaian. Sebab itu dalam waktu dekat, Yevri mengaku akan memanggil Manajemen PT Jatropa untuk datang ke DPRD BS. “Apa lagi alasan PT Jatropa hingga belum mencabut laporan di Polres, saya akan panggil mereka untuk memastikannya,” terang Yevri. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: