JPU Belum Siap, Tuntutan Terdakwa RSMY Ditunda
BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya menjadwalkan akan membacakan tuntutan pada ketiga terdakwa dalam dugaan kasus penyimpangan dana BLUD RSMY tahun 2010-2012, pada Kamis (20/11), akhirnya agenda pembacaan tuntutan tersebut terpaksa ditunda pada, Jumat (21/11) hari ini. Penundaan agenda tersebut terpaksa diambil hakimĀ setelah mendengarkan pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan bahwa berkas tuntutan tersebut belum mendapatkan tanda tangan dari salah satu jaksa penuntutan. Meski, salah seorang JPU, Endang SH, sempat mengajukan pengunduran waktu beberapa menit untuk menunggu jaksa yang belum memberikan tanda tangan. Namun hakim yang dipimpin oleh H Sultoni SH MH, selaku hakim ketua tersebut mengambil keputusan untuk menunda sidang karena tak adanya kepastian yang jelas kapan jaksa tersebut akan hadir. \"Karena tuntutan sampai sekarang (kemarin.red) belum siap, sidang kita tunda besok (hari ini.red). Diusahakan paling lama besok,\" kata Sultoni kepada JPU, Kamis (20/11). Sementara itu, menanggapi pembatalan pembacaan tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa, Edwin Sagitarius SH MH, mengaku kecewa kepada JPU yang menurut mereka tidak konsisten dan tidak logis jika mengatakan berkas tuntutan tersebut belum ditandatangi. \"Jika alasannya masih ada yang belum tanda tangan, itu tidak logis, bukankah pada setiap orang hanya satu orang yang bertanda-tangan. Dengan mengulur waktu seperti ini, ini akam mempersempit waktu kami nantinya dalam menyusun pembelaan nantinya,\" ungkap Edwin, kemarin. Meski begitu, ia menerima keputsan hakim yang memilih menunda agenda sidang tersebut. Meski begitu, ia mengharapkan JPU konsisten dengan apa yang disampaikan. \"Meski sedikit kecewa, kami juga sependapat dengan hakim. Kami minta jaksa konsisten bahwa besok (hari ini) tuntutan ini dibacakan,\" tandas Edwin. Pantauan BE, dalam persidangan kemarin, semua pihak, dimulai dari ketiga terdakwa, Darmawi (mantan Staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY), PH, Hakim, telah siap untuk mendengarkan pembacaan tuntutan. (135) DOK/BE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: