Ormas Islam Tolak Penampungan Babi

Ormas Islam Tolak Penampungan Babi

BENTENG, BE - Sembilan organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyatakan menolak pendirian lokasi penampungan babi di Desa Lagan Bungin, Talang Empat, Benteng. Pasalnya, usaha yang sudah direstui Pemkab Benteng itu lebih banyak negatifnya daripada keuntungan yang didapatkan nantinya. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Benteng, BJ Karneli, mengatakan, sembilan ormas islam yang menolak rencana pembangunan lokasi penampungan daging babi tersebut, merupakan ormas Islam wilayah Benteng. Meliputi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Pimpinan Muhammadiyah Benteng, DMI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Dakwa Islam Indonesia (LDII), Pimpinan Cabang Muslimat NU, Badan Kontak Majelis Taklim Indonesia, dan Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Benteng. \"Berdasarkan hasil rapat kita tanggal 12 November lalu, semua ormas Islam sepakat menolak itu. Karena apapun alasannya, untuk babi sangat diharamkan dalam Islam,\" tegas Karnely. Pria yang juga menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng ini menyatakan pihak akan merekomendasikan hasil kesepakatan sembilan ormas tersebut kepada Bupati Benteng H Ferry Ramli agar membatalkan pembangunan lokasi penampungan daging babi tersebut. Hanya saja, Karneli belum dapat memastikan mekanisme penyampaikan rekomendasi ormas Islam tersebut kepada Bupati. \"Kita kalau tidak bereaksi, akan salah. Sebab babi sangat jelas tidak ada multi tapsirnya di Al-qur\'an dengan jelas dikatakan haram,\" ujarnya. Menurut Karneli, bila dipaksakan pembuatan lokasi penampungan daging babi, nantinya akan berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat. Karena masyarakat akan menganggap biasa memakan uang dari penjualan babi nantinya kelokasi penampungan sebabu sudah diperolehkan pemerintah untuk pendiriaan penampungan tersebut. \"Nanti pergeseran pandangan, masyarakat akan menjual babi hasil tangkapan dan menganggap itu hal biasa. Padahal apapun yang dihasilkan dari usaha daging babi itu haram hukumnya,\" ungkap Karneli. Mengenai perizinan yang sudah dikeluarkan oleh instansi terkait karena pihak perusahaan asing yang mengajukan permohonan sudah melengkapi seluruh berkas yang diperluhkan. Tokoh Masyarkat (Tomas) Bengkulu Tengah ini enggan untuk menjawab lebih lanjut, karena menilai penguluaran izin merupakan wewenang penuh pemerintah daerah, sedangkan mereka hanya menyampaikan sikap dari ormas islam terkait dengan perencanaan pembuatan lokasi penampungan daging babi. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: