Pelimpahan Berkas Tsk PDAM Terhambat Audit BPKP

Pelimpahan Berkas Tsk PDAM Terhambat Audit BPKP

BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka dalam penyalahgunaan uang kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Thirta Darma Kota Bengkulu, mantan Dirut PDAM, Ichsan Ramli; mantan Kabag Keuangan, Betty Ainun Sari; dan mantan Kasir, Okta Nursiyanti, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) saat ini dalam proses penyusunan berkas tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Meski, tim penyidik dalam hal ini masih terhambat pada hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. \"Saat ini kita masih dalam penyusunan berkas perkara, kita akan limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Meski begitu, untuk menyelesaikan berkas dari ketiga tersangka ini, kita masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan kerugiannya,\" jelas Kajati Bengkulu, Syahril Yahya, SH MH, melalui Kasi Penkum, Denny Zulkarnain SH MH, melalui Kasi Penyidikan Zulkifli, SH MH, kemarin (17/11). Dijelaskannya, berkas ketiga tersangka ini akan kita limpahkan secara bersama dengan berkas yang terpisah, dimana satu tersangka terdiri atas satu berkas perkara. Lebih lanjut dijelaskanĀ  Zulkifli, selain seegara merampungkan berkas dari tersangka yang sudah dilakukan penahanan pada Jumat, 15 Agustus 2014 lalu, Kejati akan terus malukukan pengejaran terhadap satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Direktur CV Raja Persada, Jemi Bastari. \"Untuk tersangka Jemi, kita sudah menetapka dia sebagai DPO (daftar pencarian orang). Kita sudah mengirimkan data dan identitasnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), dan selanjutnya pihak Kejagung akan menyebarkan identitasnya kepada setiap daerah di Indonesia,\" kata Zulkifli. Sekedar mengingatkan, sebelumnya uang kas PDAM Kota Bengkulu tahun 2009-2012 tersebut dipinjamkan kepada sedikitnya 66 karyawan PDAM, padahal hal tersebut tak boleh dilakukan. Meski sebagian besar dari mereka telah mengembalikan uang tersebut, namun Kejati terus melakukan pengusutan kasus tersebut. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, tim penyidik menetapkan sebanyak 4 orang tersangka yang diduga merupakan orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Ichsan Ramli tercatat telah melakukan pinjaman sebesar Rp 528 juta, BettiĀ  Aunun sebesar Rp 561 juta serta Jemi selaku bahkan Direktur CV Raja Persada (pihak ketiga) juga melakukan peminjaman sebesar Rp 528 juta. Selain itu, Okta Nursianti juga ditetapkan tersangka karena merupakan orang mengeluarkan uang tersebut, padahal sesuai dengan aturan, hal tersebut tidak diperbolehkan.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: