Satpol Tangkap 7 Kambing

Satpol Tangkap 7 Kambing

SUKARAJA, BE-Satpol PP Seluma kemarin (27/12) kembali merazia hewan ternak berkeliaran. Operasi yang digelar yang 2 tim, 1 tim ke arah Selum Barat dan 1 tim ke arah Seluma Timur tersebut berhasil menjaring 9 ekor kambing milik warga. Kambing-kambing ditangkap saat ditemukan personel penegak Perda tengah berkeliaran di tempat umum.

Razia sendiri digelar sejak pagi hingga siang hari. Sebanyak 3 ekor berhasil ditangkap di kelurahan Selebar, 2 ekor di Kelurahan Talang Saling dan 4 ekor ditangkap di Kecamatan Seluma Barat. Hingga siang hari, ketika satpol PP menggelandang kambing ke tempat penampungan di halaman kantor Satpol di Pematang Aur Tais, sebanyak 3 orang pemilik kambing langsung menebus kambingnya dengan kewajiban membayar denda.

Sementara itu, 6 ekor kambing lainnya yang belum ditebus pemiliknya, masih ditampung di tempat penampungan. Dikatakan Kepala Satpol PP seluma, Drs Muhpian Ahmad, sesuai ketentuan Perda penertiban ternak nomor 19 tahun 2007 bahwa setiap pemilik ternak yang ternaknya terjaring razia akan diberikan teguran. Selain itu, dikenakan denda penebusan minimal Rp 25 ribu dan maksimal Rp 100 ribu per ekor.

Selain itu, pemilik juga wajib membayar biaya tangkap sebesar Rp 25 ribu per ekor dan biaya pemeliharaan selama diamankan di kantor Satpol PP sebesar Rp 15 ribu per hari. Jika nantinya ternak tersebut tak kunjung ditebus sampai 7 hari, maka akan dilelang selanjutnya uang hasil penjualannya akan disetorkan ke kas daerah. ”Operasi ini sebagai upaya penertiban ternak yang mengganggu ketertiban umum. Oprasi seperti ini memang sudah ada payung hukumnya,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: