Bandar Sabu Diburu
KOTA MANNA, BE – Setelah berhasil membekuk, Al (38) warga Kelurahan Padang kedondong, Kota Manna yang berprofesi sebagai karyawan salah satu bank swasta di Bengkulu Selatan (BS) selaku pemakai dan Wa (36) warga Padang Sialang, Kota Manna, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Sabtu (8/11) lalu, Sat Resnarkoba Polres BS saat ini memburu bandar sabu-sabu tersebut. “Saat ini kami sedang memburu bandar utamanya,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Riski Akbar, Rabu (12/11). Menurut Rizki, berdasarkan keterangan dari Wa, sabu-sabu yang dimilikinya itu diperoleh dari Ri, juga warga Kota Manna. Hanya saja polisi belum berhasil menemukan pria tersebut. “Kami akan terus menelusuri keberadaan Ri hingga berhasil kami bekuk,” ungkapnya. Adapun Al, kata Riski, setelah hasil tes urinenya positif, akan dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara, karena sebagai pemakai. Sedangkan Wa bakal dijerat dengan pasal 114 karena diduga sebagai pengedar dengan ancaman penjara 7 tahun. “Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan untuk memudahkan proses penyidikan” demikian Riski. Sekedar mengingatkan, Sabtu (8/11) Al dan Wa ditangkap karena diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu. Setelah ditangkap, Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan rumah Wa dan rumah yang disebutkan Wa sebagai Bandarnya, ditemukan sabu-sabu seberat 1,19 gram dengan nilai Rp 3 juta. Saat ini sabu-sabu tersebut diamankan sebagai barang bukti. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: