Raperda Fasilitas Pejabat Disiapkan

Raperda Fasilitas Pejabat Disiapkan

TUBEI,BE - Bidang Aset Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong saat ini tengah menyusun draft rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang standarisasi sarana dan prasarana Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan agar berbagai fasilitas yang digunakan untuk mendukung kinerja pejabat daerah Lebong diatur dalam bentuk payung hukum yaitu Peraturan Daerah (Perda). \"Salah satu yang diatur didalamnya yaitu mengenai fasilitas milik daerah yang bisa digunakan oleh pejabat, mudah-mudahan penyusunannya bisa segera selesai dan bisa diajukan ke DPRD Lebong melalui Bagian Hukum Setdakab Lebong,\" kata Kepala DPPKAD, Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Aset, Hidayat Jaya Miharja SSos. Dalam Raperda itu nantinya, tambah Dayat, tak hanya spesifikasi terkait fasilitas yang boleh digunakan oleh pejabat, tetapi juga diatur terkait jumlah yang boleh digunakan. Misalnya fasilitas mobil dinas (Mobnas), seperti Ketua DPRD hanya diperbolehkan memegang 3 Mobnas dengan spesifikasi seperti kapastitas mesin antara 2000 sampai 2500 cc. \"Sehingga fasilitas yang akan diberikan benar-benar sudah diatur, termasuk jumlah dan spesifikasinya pun juga diatur. Harapan kita, kedepan dengan adanya Perda tersebut, pejabat tidak bisa lagi diberikan fasilitas semaunnya. Karena semua sudah ada aturan dan diatur dalam Perda tersebut,\" tukasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: