Puluhan Kades ‘Serbu’ Kantor Bupati

Puluhan Kades ‘Serbu’ Kantor Bupati

BENGKULU, BE - Sekitar 80 orang kepala desa se-Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendadak ‘menyerbu’ mendatangi Kantor Bupati Benteng, Senin (10/11) pagi. Rombongan kades tersebut menuntut kejelasan nasib mengenai pengangkatan Pejabat Sementara (PJS) Kades, di tahun 2015 mendatang. Mereka meminta bertatap muka langsung dengan Bupati Benteng, H Ferry Ramli SH MH, agar polemik pengangkatan PJS Kades yang telah berlangsung lama ini dapat terselesaikan. Namun, karena Bupati memiliki agenda penting di kantor Bappeda, sehingga para kades hanya ditemui oleh Asisten 1, Hendri Donal. Dialog pun berlangsung di aula utama Pemda Benteng. \"Kita juga kecewa sebab, Bupati tidak menemui kita langsung. Sehingga belum ada keputusan pasti, sebab katanya hasil pertemuan ini harus dilaporkan ke Bupati terlebih dahulu,\" ujar Kades Susup Kecamatan Merigi Sakti, Sutan Ismail. Dialogpun berlangsung panas, sebab pihak Pemda ngotot untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa dengan syarat harus dari kalangan PNS (Pegawai Negeri Sipil). \"Kami keberatan kalau Pemda Benteng terapkan PP Nomor 43 itu, sebab seharusnya PJS ditetapkan dari orang didesa setempat bukan dari luar,\" ujar Sutan Muklis, Kades Desa Rinduati Kecamatan Taba Penanjung, saat dialog. Sempat terjadi perdebat alot dengan tensi tinggi antara Asisten I dengan para kades yang menyampaikan tuntutan. Perdebatan tersebut berlangsung hingga siang, bahkan para kades yang menyampaikan tuntutannya tersebut sampai menepuk-nepuk gulungan kerta yang dipegangnya. \"Kita ini tetap pada tuntutan awal, kalau seratusan kades itu diangkat PJS,\" ujar Sutan, usia pertemuan. Diakhir tahun 2014 ini seratus orang lebih desa-desa se-Kabupaten Benteng habis masa jabatan, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) harus menunjuk PJS dari kalangan PNS jajaran Pemda sebagai pengganti para kades. Penunjukan PNS sebagai kades tersebut ditolak oleh seluruh Kades. \"Ini peraturan Pemerintah sesuai undang-undang, sehingga harus dijalankan. Bukan asal kemauan Pemda,\" terang Asisten I. Hendri menjelaskan, bila PJS akan bertugas untuk melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa hingga difinitif. Namun asisten 1 mengatakan bila PJS yang ditunjuk mengganti Kedas habis masa jabatan tersebut meski dari kalangan PNS tidak akan mendapatkan gaji tambahan sekalipun rangkap jabatan.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: