Anggaran Pilkada Masuk Biaya Wajib

Anggaran Pilkada Masuk Biaya Wajib

JAKARTA, BE – Kekhawatiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal biaya pilkada serentak yang belum disahkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akhirnya terjawab. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa biaya pilkada itu masuk belanja wajib. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Dodi Riyadmadji menuturkan, apa pun bentuknya, anggaran untuk pilkada itu pasti siap. Kemendagri telah mengaturnya dalam Permendagri Nomor 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015. ”Dalam aturan itu, sudah ada petunjuk bahwa biaya pilkada masuk belanja wajib,” tegasnya. Kalaupun ada kemungkinan APBD belum disahkan atau telanjur disahkan tanpa anggaran pilkada, tetap ada jalan lain. Yakni, menggunakan anggaran tidak terduga. Mekanismenya cukup mudah. Kepala daerah bisa mengubah peraturan kepala daerah tentang perubahan APBD. ”Dengan cara ini, anggaran bisa keluar sebelum pilkada digelar,” terangnya. Namun, persoalan besaran biaya pilkada itu masih perlu pengaturan. Menurut Dodi, KPU daerah dan kepala daerah bisa bersama-sama mengatur berapa jumlahnya. Jika ternyata ada biaya yang belum masuk, tetap ada mekanisme revisi biaya pilkada serentak. ”Ini untuk memastikan anggaran pilkada tercukupi,” ujarnya. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, yang mengkhawatirkan bukan soal anggaran, melainkan nasib peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membutuhkan persetujuan DPR. ”Hingga saat ini belum dibahas karena kondisinya belum tepat,” terangnya. Dia berharap DPR tidak mempermalukan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jika perppu ditolak, tentu langkah mantan presiden itu sia-sia. ”Yang jelas, jangan permalukan SBY,” tuturnya. Namun, kalau ternyata perppu itu tetap ditolak, Mendagri mengaku telah menyiapkan langkah antisipatif untuk memastikan pilkada tetap digelar secara langsung. ”Saya punya plan B, tapi belum bisa dijelaskan detailnya,” ujar politikus PDIP tersebut. (idr/c11/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: