5 Tahun, PRT Disiksa Majikan
TANGSEL - Puluhan warga tampak beringas saat mengepung sebuah rumah di Perum Reni Jaya, Blok Y-7, Nomor 9 RT 002/12, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kegeraman warga dipicu akibat ulah pemilik rumah yang berdasarkan informasi sudah lama menyekap dan menyiksa salah satu pembantu rumah tangganya.
\"Udah dobrak aja pintunya\" teriak salah satu warga lantaran tidak satu pun penghuni rumah keluar. Saat warga mencoba masuk, rumah bercat hijau itu dalam keadaan terkunci. Tak berselang lama, sebuah taksi berwarna biru datang ke lokasi.
Dari pintu belakang kendaraan, turun seorang pria yang belakangan diketahui bernama Didi, sang pemilik rumah. Ketua RT Ahmad Syaifurkoni sempat memaksa Didi untuk mempertemukan warga dengan Nuryati (20), warga Pemalang, Jawa Tengah, yang sudah lama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah tersebut.
Dengan berbagai jurus, Didi terus menangkis permintaan sejumlah warga. \"Pemilik rumah ngga kasih izin masuk. Bilangnya ngga ada apa-apa, korban (Nuryati) hari ini katanya juga udah mau pulang kampung,\" ceritanya, Kamis (6/11).
Setelah melakukan perundingan cukup alot, akhirnya Syaifurkoni boleh dipersilakan masuk setelah petugas provost dari Mapolsek Pamulang datang. Dari dalam rumah yang dalam keadaan terkunci itu, warga menemukan Nuryati ada di kamarnya. \"Warga sini udah marah dan mau ngamuk, tapi keburu datang polisi,\" gumamnya.
Saat ditemui, tubuh kurus Nuryati yang terbalut baju lengan panjang warna hijau dipenuhi sejumlah luka yang diduga diakibatkan tindak kekerasan.
Pada bagian muka, mata sebelah kanan Nuryati tampak membengkak dan merah, mata kiri tertutup perban, dahi dan pipi kanan lebam serta beberapa luka lain di bagian tubuhnya.
Selama lima tahun bekerja di rumah majikannya, Nuryati memang kerap mengalami kekerasan fisik. Diceritakannya, luka leher yang dideritanya juga diakibatkan oleh sabetan ikat pinggang si pemilik rumah. Tidak cuma Didi, anggota keluarga lain pun sering melakukan perbuatan keji terhadap Nurhayati.
Tiap melakukan kesalahan sekecil apapun, kata Nuryati, dirinya wajib menerima perlakuan kasar dan dilarang untuk makan serta minum. Selama lima tahun mengabdi, Nuryati juga dilarang pulang ke kampung halaman serta bersosialisasi dengan warga sekitar.
\"Kalau Lebaran (Idul Fitri) memang dibelikan baju satu. Tapi tetap saja ngga boleh pulang kampung,\" keluhnya. Sementara itu, Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Nunu Suparni saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Katanya, dari pemeriksaan sementara polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu, yakni Aidiar alias Didi, Haryati dan Harjanti.
Ketiganya dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
\"Berdasarkan pengakuan dan keterangan korban, ia sering disiksa apabila pekerjaannya tidak cocok dengan keinginan majikan. Majikan menganggap dia (Nuryati) tidak bisa bekerja,\" ujar Nunu.
Menurut Nunu, ketiga majikan itu sering merasa kalap saat si pembantu tidak tanggap dengan instruksinya. Nuryati yang bekerja sejak Mei 2014 mengalami luka disekujur tubuh di antaranya batok kepala geser, memar di seluruh wajah, dan luka sundutan rokok.
Saat ini, ketiga tersangka masih dimintai keterangan di Polres Jaksel. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus KDRT dan pengeroyokan tersebut. (iwan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: